Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Banyumas Capai Rp 820 Juta

Sabtu 28-04-2018,07:13 WIB

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari masing-masing pasangan calon (paslon). Dari laporan yang diterima KPU Banyumas per 20 April lalu, total sumbangan dana kampanye dari kedua paslon mencapai Rp 820 juta. Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan LPSDK merupakan satu kewajiban bagi para kandidat untuk melaporkan setiap sumbangan dana kampanye yang masuk ke dalam rekening paslon. Unggul merinci, dari LPSDK yang diserahkan, paslon Mardjoko-Ifan mendapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 400 juta. Jumlah itu berselisih sedikit dari perolehan sumbangan dana kampanye paslon Husein-Sadewo yang mendapatkan sumbangan sebesar Rp 420 juta. "Tak hanya besarannya. Dalam LPSDK itu, juga dipaparkan detail pemberi sumbangan, tanggal, dan bentuk pemberian sumbangan kepada paslon," kata dia. Dari data di KPU Banyumas, paslon nomor urut satu, yakni Mardjoko-Ifan, tercatat belum menerima sumbangan dari pihak lain. "Sehingga dituliskan dalam laporan itu, dana sebesar Rp 400 juta berasal dari kantong pribadinya," ujar Unggul. Sementara untuk paslon nomor urut dua, yakni Husein-Sadewo, tercatat menerima sumbangan dari delapan orang yang berbeda dengan besaran sumbangan masing-masing Rp 50 juta. Kecuali satu orang atas nama Ito Anjarini yang menyumbang sebesar Rp 70 juta. Lebih lanjut, Unggul mengatakan terkait LPSDK memang merupakan salah satu tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Aturan itu menyebutkan, pasangan kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye dalam tiga tahap. Yakni, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Komisioner KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi menambahkan pada pelaporan yang ketiga atau terakhir, yakni LPPDK, akan melalui proses audit. Pasalnya, secara subtantif besaran sumbangan dana kampanye tersebut akan diberikan penilaian oleh kantor akuntan publik. "Nanti KPU yang akan menunjuk kantor akuntan publik yang akan mengauditnya," kata dia. (hkm)

Tags :
Kategori :

Terkait