PURWOKERTO-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas meneasgakan truk dilarang memasuki jalanan kota. Tepatnya dari sisi pertigaan Kaliboro menuju ke sekitar Stasiun Purwokerto. Hasilnya, sejak Jum'at (2/3) kemarin, truk yang biasa mnelintas sudah tidak terlihat lagi.
"Berhubung sedang ada proyek pembangunan underpass, jadi truk pengangkut material boleh melintas, tetapi di waktu waktu tertentu tetap dilarang," kata Plt Kepala Bidang Prasarana Lalulintas Dishub Kabupaten Banyumas, R Hermawan.
"Truk harus belok kanan melewati Kalibogor, bukan melewati jalan kota," tambahnya.
Dikatakan dia, waktu larangan truk pengangkut material pembangunan underpass melintas adalah pada pagi hari pukul 06.00 hingga 08.00 dan sore hari pukul 15.00 hingga 18.00. Kondisi lalulintas pada waktu tersebut memang relatif ramai, sehingga jika ada truk mekintas berpotensi terjadi kemacetan.
Namun demikian, pantauan Radar Banyumas, pada Sabtu (3/3) sore, beberapa truk masih melintas di waktu yang dilarang. Terlihat mulai pukul 15.00 hingga 15.30.
"Truk ini kan besar yah, jadi kalau pas ramai seperti ini sangat menganggu," ujar Anisa Novianti salah satu pengendara. Menurutnya truk seharusnya melintas disaat jalanan lengang, yakni malam hari.
Hal serupa disampaikan Rudi pengendara, ia mengatakan dini hari adalah waktu yang paling tepat untuk truk melintas dengan kepentingan yang mendesak.
"Misalnya membawa material untuk pembangunan di dalam kota," ujarnya.
Ia berharap pengendara truk lebih memperhatikan rambu yang telah terpasang. Pengendara lain, Mia mengatakan, disamping jalan yang memang ramai, adanya perlintasan kereta api juga mengharuskan truk tidak melintas.
"Tidak ada truk saja belum tentu bebas macet, apa lagi ada truk yang melintas," tegasnya.
Terlebih di pagi hari banyak anak sekolah dan pekerja berangkat, ataupun waktu kepulangannya di sore hari. Mia berharap agar pengendara truk lebih memperhatikan rambu larangan tersebut, sehingga arus lalulintas di dalam kota lebih tertib. (ing)