Dicopot, Dipasang Lagi Ditempat Lain
PURWOKERTO-Penertiban alat peraga kampanye (APK) terus dilakukan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Banyumas. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaskab Banyumas, Miftahudin SHI mengatakan, penertiban APK yang tidak sesuai peraturan bagaikan fenomena bisul.
"Ditertibkan di satu tempat, muncul di tempat lainnya," ujarnya.
Dalam proses penertibannya, Panwas bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. Diakuinya, waktu penertiban tidak dapat selesai dalam waktu satu atau dua hari saja.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang akan memfasilitasi APK, akan tetapi mereka membutuhkan waktu dalam penyediaannya," katanya.
Karena sudah memasuki masa kampanye, kedua tim pasangan calon (Paslon) dapat memasang APK sendiri yang jumlah, jenis, ukuran, dan lokasi pemasangannya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.
Miftahudin menjelaskan, APK yang dipasang dilarang memuat foto atau nama presiden. Selain itu pencantuman foto dan nama tokoh yang bukan berasal dari partai pengusung juga dilarang.
"Jika melanggar atau tidak sesuai aturan, maka akan diturunkan," kata Miftahudin.
Dalam penurunan atau penertiban APK, petugas penertiban tidak akan merusak APK tersebut. APK yang tidak seauai dapat diambil kembali oleh tim paslon.
"Kita lipat saja, jika mau diambil silahkan di kantor Satpol PP atau Panwas," katanya.
Disisi lain, KPU saat ini masih dalam proses pengadaan APK untuk kedua paslon. Karena jumlahnya yang cukup banyak dan biaya yang besar, KPU memerlukan waktu untuk mengadakan APK tersebut.
"Kurang lebih bisa sampai satu bulan," ujar Unggul Warsiadi Ketua KPU Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu. (ing)