Dinhub Pasang Rambu Larangan Parkir
PURWOKERTO-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas akhirnya memasang rambu larangan parkir di sebelah selatan Alun-Alun Purwokerto atau diseberang air mancur Alun-alun, Selasa (16/1). Larangan parkir tersebut, tepatnya di sebelah barat kawasan Rita Supermall. Pemasangan ini dilakukan karena masih banyak pengendara memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Meski di simpang Alun-Alun telah dipasang CCTV, akan tetapi pelanggaran masih kerap terjadi. Yang sering terpantau salah satunya pelanggaran parkir di sisi selatan alun-alun yakni sepanjang 30 meter dari traffic light.
"Harusnya 30 meter dari traffic light bebas gangguan," ujar R Hermawan Plt Kepala Bidang Prasarana Lalulintas Dishub Kabupaten Banyumas.
Simpang alun-alun khususnya sebelah selatan memang sering terjadi konflik kendaraan, seperti kemacetan dan konflik jalur. Akan tetapi Dinhub telah memasang barrier untuk memisahkan jalur sehingga konflik dapat berkurang. Untuk mengatasi masalah kemacetan dan kesemrawutan dinhub juga memasang rambu larangan parkir.
Hermawan berharap dengan dipasangnya rambu larangan parkir di lokasi tersebut, pengendara tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sekitar traffic light."Semoga arus lalu lintas menjadi lebih lancar," ujarnya.
Susanti warga Purwokerto menyambut baik hal tersebut. "Memang disini suka ada kendaraan parkir, jadi jalannya sempit," katanya.
Ia juga berharap agar masyarakat menjadi lebih sadar dengan aturan lalulintas yang ada dan mematuhinya. Hal serupa disampaikan oleh Edwin. Menurutnya kemacetan terutama pada Sabtu malam salah satu penyebabnya adalah parkir di lokasi tersebut.
"Harusnya pengendara sadar, pemerintah memasang banyak rambu berarti banyak yang harus diperbaiki dari pengendara itu sendiri," ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan sikap pengendara yang harus diperbaiki adalah kebiasaan berkendara tak pedli rambu yang dapat membahayakan dirinya dan pengendara lain. "Kalau tetap saja melanggar sih kebangetan," tutupnya. (ing)