Hingga Kini Belum Bisa Diakses
PURWOKERTO-Animo masyarakat Banyumas untuk segera menggunakan jembatan merah sebagai ruas jalan alternatif Purwokerto-Cilacap melalui Kebasen dan Sampang masih harus ditahan. Pasalnya pembangunan duplikat jembatan merah sampai saat ini belum selesai hingga awal Januari 2018. Padahal, pembangunan molor ditarget selesai 24 Desember 2017 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, Irawadi CES mengatakan, salah satu sebab keterlambatan difungsikannya duplikat jembatan merah karena proses konstruksi yang mengalami kendala. Kendala yang dimaksud berupa kesalahan metode pengeboran konstruksi jembatan yang mana disebabkan oleh arus sungai serayu yang deras serta kontur dasar sungai serayu. Oleh karenanya dibutuhkan metode pengeboran yang baru beserta perlengkapan penunjang lainnya.
Irawadi CES mengakui pengembang kesulitan melakukan pengeboran di dalam air Sungai Serayu. Metode yang digunakan pengembang di dalam kontrak kerja tidak bisa dilaksanakan sehingga harus ada perubahan metode beserta seluruh peralatannya.
"Yang jelas sudah kita coba beberapa kali untuk pengeboran, akhirnya pembuatan bor pel di bawah Sungai Serayu sudah berhasil," kata dia, Selasa (2/1).
Menurutnya, keterlambatan tidak bisa 100 persen kesalahan daripada pelaksana kegiatan atau pengembang karena pemerintah maupun pengembang sama-sama tidak tahu kondisi dibawah Sungai Serayu sebenarnya. Sehingga pihaknya tidak bisa memutus kontrak pengembang tersebut.
Jika dilakukan putus kontrak, maka yang terjadi adalah faktor negatif jauh lebih banyak, seperti dari sisi konstruksi, bantuan rangka jembatan dari Kementerian PU sudah di lokasi pembangunan. Disamping itu, pada saat itu terlambat, pengeboran hanya kurang di satu titik saja.
"Sehingga kalau harus dipustus kontrak, maka siapa yang akan melanjutkan pengeboran kembali. Kalau kita putus berarti 2018 kita harus lelang lagi. Mestinya kalau diputus, semua alatnya kan juga diambil. Maka terlalu banyak anggaran yang harus dikeluarkan negara lagi. Itu juga belum tentu ngebornya berhasil," ujarnya.
Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 beserta perubahannya tentang pengadaan penyediaan barang jasa. Dalam Keppres tersebut, kata dia maksimal diberi tenggat waktu tambahan 50 hari kalender setelah kontrak selesai. Dalam hal ini, PPK atau kepala dinas bisa memperpanjang melewati awal tahun.
"Maksimal 50 hari kerja, kemungkinan sampai akhir Februari tahun ini," ujarnya.
Sementara dari sisi anggaran, lanjut dia, perlu penganggaran kembali di 2018, dimana Peraturan Bupati (Perbup) untuk penganggaran tersebut juga telah dibuat. Adapun isi Perbup tersebut, mengamanatkan bahwa nanti pembayarannya dianggaran di APBD Perubahan tahun 2018.
"Dengan perjanjian bahwa sampai dengan 50 hari kalender, pemborongnya harus membayar denda sampai 50 hari, sampai dia selesai, dan tidak menuntut adanya tambahan biaya walaupun dibayar di pertengahan 2018 (perubahan, red). Dendanya sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Maksimal kalau nanti sampai 50 hari kalender dari akhir kontrak, ya dia harus bayar 5 persen, dan itu harus selesai," katanya.
Sementara untuk pembangunan Duplikat Jembatan Merah, saat ini hanya tinggal pemasangan rangka atas. Bangunan bawah seperti pondasi, telah selesai dikerjakan. "Kita tinggal memasang bangunan atas yang dari bantuan Kementerian PU," tambahnya. (why/dit/ttg)