Tempat Hiburan di Banyumas Resmi Ditutup Total Selama Ramadan

Selasa 23-05-2017,08:14 WIB

PURWOKERTO - Bupati Banyumas Ir H. Achmad Husein bergeming soal harapan pengusaha tempat hiburan tetap buka meski waktu operasional terbatas. Seluruh usaha hiburan, seperti diskotek, klab malam, karaoke, cafe yang live music atau tarian lantai serta spa dan panti pijat dan panti mandi uap wajib tutup total selama 24 jam selama ramadan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas No 556/2275/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang himbauan kepada pengelola usaha rekreasi dan hiburan umum, hotel dan restoran/rumah makan dan masyarakat umum selama Ramadan 1438 H. Kasi Akomodasi Jasa Usaha Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Arief Wijaya mengatakan, perbedaan mendasar hanya untuk tempat hiburan umum, seperti diskotek, karaoke dan sejenisnya, harus tutup total sebulan penuh. Kalau yang lain, ketentuannya hampir sama seperti tahun lalu, jam operasional dibatasi. "Khusus tempat hiburan, ini diputuskan bupati juga menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama tahun 2016 lalu. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 26 Mei hingga 25 Juni mendatang," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5). Ia mengatakan, dalam SE Bupati tersebut juga mengatur tempat rekreasi dan hiburan umum yang tutup sementara waktu, meliputi tiga hari pada awal Ramadhan tanggal 26, 27 dan 28 Mei. Kemudian pada pertengahan saat Nuzulul Quran tanggal 11 dan 12 Juni serta pada akhir Ramadhan, yakni tanggal 21, 22, 23 dan 24 Juni. "Ini untuk usaha rekreasi dan hiburan umum seperti billiard, gelanggang permaian dan ketangkasan seperti video game, tutup totalnya hanya sembilan hari. Selebihnya jam operasionalnnya diatur sesuai ketentuan," katanya. Menurutnya, pengusaha atau pengelola usaha rekreasi dan hiburan umum, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengganggu kekusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan, termasuk menampilkan kegiatan dan gambar yang berkesan erotis dan asusila. Untuk pengusaha atau pengelola usaha restoran/rumah makan dan warung makan, jelas dia, dilarang membuka usahanya secara terbuka atau terang-terangan mulai pukul 9.00-16.00 WIB. Sementara pengusaha atau pengelola hotel, restoran, rumah makan dan warung makan yang memiliki izin menjual minuman beralkohol, selama bulan puasa dilarang untuk berjualan minuman beralkohol. Sedangkan himbauan ke masyarakat, katanya, dilarang membuat, menyimpan, menjualbelikan dan membunyikan petasan. Kemudian melakukan kegiatan perjudian, prostitusi dan peredaran narkotika serta obat-pbatan terlarang maupun penyalahgunaan miras. "Agar pelaksanaan SE Bupati ini efektif, juga dibentuk tim untuk pengawasan dan penindakan dan mulai jalan tanggal 26 Mei. Tim melibatkan berbagai unsur dari Dinporabudpar, Disperindag, Satpol PP dan Bagian Hukum serta unsur keamanan lain," ujarnya. (why/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait