Satpol PP Perketat Pengawasan
PURWOKERTO – Sampai hari ini memang belum ada SK BUpati yang dikeluarkan terkait pengaturan tempat hiburan malam selama Ramadan. Meski secara lisan, BUpati Ir H. Achmad Husein mengaku melarang semua tempat hiburan beroperasi selama ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun akan memperketat pengawasan aktivitas seluruh tempat hiburan, panti pijat maupun arena ketangkasan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan di Kabupaten Banyumas.
Pengunjung tempat hiburan malam di Purwokerto menikmati live musik beberapa waktu lalu. Selama Ramadan Satpol PP akan perketat pengawasan tempat tempat hiburan malam
"Kita dari Satpol PP akan lakukan sesuai tupoksi dan perintah Kepala Daerah. Tentu pada bulan ramadan intensitas kegiatan akan lebih ditingkatkan," kata Kasi Opdal Satpol PP Kabupaten Banyumas, Kasmo SH saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/5).
Selain tempat hiburan, pengawasan juga akan dilakukan di rumah makan kaitanya dengan pemberlakuan jam operasional. Namun demikian, sejauh ini pihaknya masih menunggu perintah resmi dari atasan maupun Bupati.
"Sejak Mei kami sudah tingkatkan kegiatan, namun selama ramadan juga akan lebih intensif lagi. Secara teknis kami tetap sesuai SOP, jadi kalau ada yang melanggar akan ditindak. Sanksi maksimal mungkin sampai ke pencabutan izin usaha," ujarnya.
Berdasar pengalaman tahun sebelumnya, selama ramadan memang dibentuk tim khusus untuk pengawasan. Sejauh ini masih menunggu pembentukan tim tersebut. Namun dia mengaku sudah ada komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam rangka menghadapi bulan ramadan.
"Kalau komunikasi sudah pernah dilakukan, bersama pemerintah dan juga pengusaha, itu beberapa waktu lalu," kata dia.
Tidak hanya saat ramadan saja, menurut Kasmo sejak beberapa hari terakhir menjelang ramadan ini, pihaknya juga telah melakukan kegiatan operasi pekat, seperti penertiban PGOT, pemberantasan minuman beralkohol (mihol), hingga penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah dilakukan pada, Kamis (18/5) malam kemarin. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan PSK di kawasan Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP) Purwokerto.
"Delapan PSK yang kami tangkap tidak hanya masyarakat asli Banyumas, namun ada juga yang dari Purbalingga dan Banjarnegara," katanya.
Setelah ditangkap, lanjut dia para PSK kemudian digelandang ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Banyumas untuk dilakukan pendataan, pembinaan hingga pada malam itu juga dikirim ke panti rehabilitasi khusus perempuan di Solo. (why/acd)