Tower Seluler Rejasari Diduga Belum Mengantongi Izin Resmi Pemkab Banyumas

Jumat 07-04-2017,13:15 WIB

Tapi Sudah Mulai Dibangun PURWOKERTO - Diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Banyumas, namun pembangunan tower telekomunikasi di wilayah RT 4/5 Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, sudah berjalan. Berdasarkan data registrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, sampai Kamis (6/4) kemarin belum ada izin untuk rencana pembangunan menara telekomunikasi di Kelurahan Rejasari yang masuk. "Belum ada berkas pendaftaran masuk, kami belum bisa memproses perizinan. Mungkin prosesnya masih di bawah atau ke dinas teknis lain dulu untuk mendapatkan rekomendasi. Untuk proses ini bisa melalui online dulu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Asis Kusumandani, kemarin. Dia menjelaskan, syarat pendirian bangunan selain IMB, juga masih ada persetujuan dari lingkunagan atau izin HO. Kemudian ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan terkait zona frekwensi atau pemasangan repeater rekomendasinya dari dinas komunikasi dan informasi. Proses dibawah selain warga dalam radius terdampak, juga harus melibatkan RT, RW, kelurahan dan kecamatan. "Kalau dari dinas teknis tersebut sudah ada rekomendasi persetujuan dan persyaratan lain dipenuhi baru didaftarkan ke sini, tapi sampai sekarang berkas pendaftaran belum masuk," tandasnya. Menurutnya, jika di bawah masih ada masalah, itu bukan menjadi kewenangan pihaknya. Biasanya itu menjadi kewenangan pihak pemohon yang akan mengajukan perizinan. "Soal informasi ada pengaduan ke Pak Bupati dan DPRD, sampai saat ini, saya belum mendapatkan tembusan atau laporan. Mungkin langsung ditangani Pak Bupati. Kalau kami terkait proses pelayanan perizinannya," jelas dia. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banyumas, Santosa Edy Prabowo mengatakan, belum lama ini dia menandatangi lima lokasi untuk rekomendasi zona yang dibolehkan untuk pembangunan menara telekomunikasi. Namun dia tidak hafal, apakah salah satunya ini yang di Rejasari. "Rekomendasi untuk zona tidak serta merta, izin pendirian menara tower sudah keluar. Ini hanya salah satu syarat yang harus dipenuhi, kalau untuk urusan bangunan masih terkait dinas teknis lain, termasuk izin dari dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan," katanya terpisah. (why)

Tags :
Kategori :

Terkait