PURWOKERTO- Masih ingat dengan balita yang dikubur di lahan kosong di Grumbul Munggangsari, Desa Karangsalam Baturraden yang ditemukan 13 Desember 2016 silam? Setelah hampir dua bulan melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku Selasa (23/1) lalu di Ungaran. Pelaku ternyata adalah ibu kandung korban sendiri, RH alias GT (29), seorang pekerja freeland tempat hiburan di Baturraden. DA (2,9) adalah anak satu-satunya RH.
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum dalam gelar perkara di Mapolres Banyumas Rabu (25/1) kemarin menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat. "Dalam usaha pelariannya, tersangka ditangkap di Ungaran. Sebelumnya, sempat berpindah-pindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya," ujarnya.
Kepada polisi, mengaku perbuatanya. Pembunuhan dilakukan dalam perjalanan menuju Puskesmas pada Kamis, 8 Desember 2016 sekitar pukul 16.30. Menurut pengakuan pelaku, saat itu, bersama suami sirinya, BS (26) yang juga ayah tiri korban, mereka akan memeriksakan anaknya ke Puskesmas. Namun, korban terus-menerus menangis dan meronta-ronta sepanjang perjalanan. Karena merasa iba dan tidak tega anaknya sakit-sakitan, akhirnya tersangka memutuskan untuk mengakhiri hidup anaknya.
"Korban menderita sakit kekurangan gizi, sehingga kondisi tubuhnya melemah dan sebagian organ tubuhnya digerogoti penyakit tersebut," jelas kapolres.
Sebelum menghabisi nyawa anaknya, tersangka sempat meminta maaf kepada anaknya. Sebab, menurut tersangka hanya itu satu-satunya jalan untuk mengakhiri penderitaan anaknya.
Keputusan membunuh anaknya itu, menurut pengakuan RH tanpa diketahui BS. Saat perjalanan menuju puskesmas, RH yang saat itu mengemudi motor, tidak tahu bahwa DA dibunuh dalam perjalanan. "Korban dibunuh dengan cara dibekap mulutnya menggunakan tangan, sesampainya di Puskesmas, BS baru menyadari bahwa DA telah meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Karena kebingungan memikirkan proses pemakaman anaknya, RH dan BS pergi mencari tempat untuk memakamkan DA. Hingga akhirnya, ditentukanlah sebuah lahan kosong di Munggangsari, Karangsalam Baturraden, tepatnya belakang Hotel Queen Garden. DA dikubur dengan pakaian lengkap dan terbungkus jarit.
Hingga akhirnya Selasa, 13 Desember sekitar pukul 17.30, seorang warga yang sedang mencari kayu bakar curiga dengan gundukan tanah tersebut. Akhirnya dia melapor kepada ketua RT setempat. Setelah dibongkar, gundukan tanah tersebut berisi jenazah.
Kapolres mengatakan, selain RH sebagai tersangka utama, pihaknya juga menetapkan BS, sebagai tersangka. Namun BS tidak ditahan karena hanya dituduh ikut menyembunyikan kematian korban dan membantu mengubur korban. "Ancaman hukuman yang disangkakan terhadap BS hanya 9 bulan, sehingga tidak ditahan," jelasnnya, Rabu (25/1).
Atas tindakannya tersebut RH diancam dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak dan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun. (mif/acd)