PURWOKERTO - Sampai saat ini masih banyak angkutan umum baik barang maupun penumpang yang belum berbadan hukum. Padahal, dalam aturan, setiap usaha angkutan wajib berbadan hukum, terutama berkaitan dengan perizinan.
Sekretaris Organda Banyumas, Is Heru Permana mengakui hal tersebut. Selain belum berbadan hukum, beberapa juga sudah beroperasi meski belum berizin, terutama untuk angkutan umum dengan plat hitam di lingkungan pedesaan.
"Hal itu sangat berisiko karena setiap usaha angkutan hukum seharusnya memiliki wadah yang sudah berbadan hukum, sehingga operasionalnya juga lebih legal," ujarnya.
Secara hukum, angkutan dengan plat hitam memang tidak diklasifikasikan sebagai angkutan umum. Oleh karena itu, perlu ada prosedur yang dilalui, sebelum angkutan tersebut beroperasional.
"Prosedur pembuatan plat kuning untuk angkutan umum memang harus melalui wadah yang sudah berbadan hukum. Jika sudah berbadan hukum proses perizinan dipastikan akan lebih mudah," tegasnya.
Disebutkan, berdasarkan PP Nomor 101 tahun 2014, seluruh angkutan umum harus berbadan hukum. Sehingga yang belum memiliki badan hukum diharapkan dapat segera membentuknya, dan diberikan toleransi hingga akhir tahun 2016.
"Namun karena sampai saat ini masih banyak yang belum berbadan hukum, maka dikeluarkan PP Nomor 12 tahun 2016, dimana angkutan umum yang belum berbadan hukum diberikan tenggang waktu sampai akhir 2017," katanya.
Diakui, sejauh ini masih banyak ditemui angkutan umum dengan plat hitam seperti di wilayah Kecamatan Baturraden, Sumbang, Kembaran, Karanglewas, Kedungbanteng, hingga Cilongok. Selain merugikan pemilik usaha angkutan, hal itu jelas sangat merugikan konsumen.
Sejauh ini, Organda Banyumas juga sudah melakukan sosialisasi secara masif, khususnya berkaitan dengan badan hukum tersebut. Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga sudah membentuk koperasi Organda. Hal itu dilakukan guna mengakomodir seluruh angkutan umum baik orang maupun barang yang ada, khususnya di Banyumas. Hingga saat ini ada lebih dari 1.000 angkutan umum, terutama angkutan umum penumpang. Dari data yang ada sejumlah angkutan juga sudah berbadan hukum seperti Kobata yang terdiri dari 120 anggota, Kopata 340 anggota, dan Koperades 600 anggota.
"Namun di luar itu juga masih banyak angkutan yang belum terakomodir badan hukum, terutama untuk angkutan barang. Sehingga harapannya mereka juga dapat bergabung," tegasnya. (bay)