Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
PURWOKERTO - Buruknya pelayanan publik dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan suatu daerah. Hal itu dikarenakan belum jelasnya kepastian hukum, waktu, dan biaya yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, pelayanan publik perlu diatur lebih detail agar dapat lebih efektif dan efisien.
Anggota DPRD Banyumas, Mufarihan menjelaskan, ada beberapa latar belakang yang mendorong DPRD Banyumas untuk mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam awal masa sidang ketiga ini. Dalam jawaban DPRD terhadap pandangan umum eksekutif Senin kemarin, dia menyebutkan fenomena birokrasi saat ini dinilai belum maksimal dalam melakukan pelayanan terhadap publik.
"Hampir semua aspek kehidupan masyarakat ditangani birokrasi. Dari kewenangan yang besar itu, pada akhirnya menonjolkan birokrasi sebagai pembuat kebijakan ketimbang pelaksana kebijakan," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini fenomena birokrasi lebih bersifat menguasai daripada melayani masyarakat. Sehingga wajar saja kalau birokrasi dinilai sebagai sumber masalah atau beban masalah terhadap kepuasan pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan pelayanan publik juga dapat menghambat investasi dan pertumbuhan perekonomian.
Menurutnya, fenomena tersebut terjadi karena struktur birokrasi yang sudah berlangsung cukup lama, sehingga dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan, daripada fokus untuk pembenahan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu pula yang mendorong DPRD menambah asas penyelenggaraan pelayanan publik dalam draf raperda yang diajukan.
"Saat ini masih belum efisien dan efektif. Praktik KKN masih terjadi, profesionalisme ASN juga belum memuaskan, serta partisipasi masyarakat juga belum optimal," tegasnya.
Lebih lanjut, dengan adanya raperda ini, harapannya PNS dapat mengetahui fungsi kepada masyarakat. Sehingga perlu ada perubahan pola kerja PNS/ASN secara mendasar dalam melakukan pelayanan publik.
"Dalam raperda ini nantinya juga akan dibahas berkaitan dengan sanksi lain, sehingga sanksinya tidak hanya sekadar dimutasi," lanjutnya.
Adapun penambahan asas penyelenggaraan pelayanan publik dari sisi pegawai yaitu, efisiensi dan efektivitas, konsistensi, kecepatan, motivasi, tidak melampaui kewenangan, kewajaran dan kepatutan, perlindungan hukum, dan proporsional.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyumas menyoroti raperda tentang pelayanan publik, dimana dalam raperda tersebut ada tambahan delapan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, menurutnya ada 12 asas yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan dalam raperda tersebut ada tambahan 8 asas lagi dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. (bay/acd)