Banyak Stan Pratsistha Harsa Purwokerto Terbengkalai

Jumat 16-09-2016,11:33 WIB

PURWOKERTO- Pusat kerajinan dan kuliner Banyumas, Pratistha Harsa rencana awal digunakan untuk menampung PKL yang selama ini berada di Alun-alun Purwokerto. Namuan, kenyataanya, sampai saat ini banyak stand di Pratista Harsa tersebut kosong dan tidak terawat. Dari pantauan Radarmas, Kamis (15/9) kemarin, banyak terlihat stand-stand pedagang yang kosong. Meski gerobak etalase mereka ada, namuan tidak digunakan. Salah satu pedagang, Imam Hartono menilai perlu ada penataan ulang stan di Pratistha Harsa. Selama ini, menurut Pak Haji, begitu Imam Hartano dipanggil, ada salah satu peraturan yang mengatakan, stan yang tidak digunakan selama sebulan akan ditarik dan diganti lainnya. "Tapi sampai sekarang belum ada dari dinas terkait yang tegas menarik stan yang terbengkalai lebih dari sebulan," katanya. Menurut Pak Haji, kemudahan dan murahnya pembayaran retribusi bulanan, yang membuat beberapa pedagang berlaku seenaknya. Selama ini, satu bulan mereka hanya dikenakan retribusi Rp 10 ribu per bulan. "Kami berterimakasih dengan biaya retribusi yang tidak memberatkan. Tapi juga perlu ada ketegasan dalam menjalankan peraturan, karena masih banyak pedagang kaki lima (PKL) di luar sana yang bisa ditampung di Pratistha Harsa," ujar Pak Haji. Pak Haji menuturkan, Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Banyumas perlu mengadakan evaluasi rutin. Sehingga mengetahui apa yang menjadi keluhan pedagang di sini. Sebab beberapa barisan stan, terutama bagian selatan masih kurang ramai dibandingkan barisan stan utara dan tengah. Walaupu sudah ada kemajuan jumlah pengunjung ke bagian stan selatan. "Dari Dinperindagkop Kabupaten Banyumas sering megadakan evaluasi setiap Desember dan saya mengharapkan ada tindakan tegas dari dinas terkait supaya mendata stan yang sudah tidak aktif supaya diganti yang baru, jadi lebih bermanfaat," kata Imam. Sementara itu, Kepala Dinperindagkop Kabupaten Banyumas, Yunianto mengatakan, pihaknya merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam membebaskan zona PKL. Salah satunya dengan ditampung di Pratistha Harsa. Selama masa pantauan yang sudah dilakukan Dinperindagkop, untuk mengecek bagian yang perlu diperbaiki. Sedangkan stan yang terbengkalai masih menjadi bahan pertimbangan untuk penanganan lebih lanjut. (ely/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait