Waspada! Obat Ilegal Bisa Jadi Sudah Masuk Daerah Banyumas dan Sekitarnya

Rabu 07-09-2016,08:35 WIB

PURWOKERTO - Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas, Drs Budi Raharjo Apt Sp FRS, menghimbau masyarakat maupun pemerintah agar mewaspadai peredaran obat-obatan ilegal. Himbauan itu disampaikan untuk menyikapi temuan gudang yang memproduksi obat-obatan ilegal di Banten oleh Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kemarin. Menurutnya, hasil produksi obat-obatan ilegal tersebut bisa saja sudah masuk ke Banyumas. Sebab temuan obat tersebut merupakan obat autisi atau obat yang dijual bebas dan bisa didapatkan di mana saja, baik di warung atau toko. "Yang susah dipantau itu warung atau toko, karena tidak ada apoteker di sana. Tetapi kalau di apotek, bisa dipastikan aman," kata dia, Selasa (6/9). Selain ilegal, hasil temuan obat di Banten kemungkinan juga obat palsu. Sebab, dari hasil penggerebekan ditemukan bahan baku membuat obat. "Kriteria obat palsu itu antara lain, isinya tidak sesuai, atau kadarnya tidak sesuai dan bisa obatnya sudah expired," ujarnya. Dia menjelaskan, obat ilegal adalah obat yang jalur baik pengadaan maupun pendistribusiannya tidak sesuai dengan cara distribusi Obat yang baik (CDOB). Biasanya terindikasi atau disinyalir ada yang tidak beres. Sedangkan obat legal, kata dia, jalurnya biasanya dari pabrik kemudian ke distributor resmi, dari situ kemudian baru disalurkan ke apotek atau toko obat. "Jadi cara pendisitribusian obat yang benar itu sudah diatur oleh Kemenkes melalui Permenkes. Kalau sesuai dengan permenkes tersebut, bisa dipastikan jalur tersebut legal. Dan kalau jalur legal dijamin keasliannya dan mutunya, karena sudah melalui pemeriksaan BPOM," jelasnya. Pihaknya mengaku hanya bisa memberikan himbauan kepada masyarakat dan pembinaan terhadap anggota agar pengadaan obat di semua tempat praktek apoteker harus melalui jalur yang resmi. "Kita menghimbau anggota kita, baik yang praktek di apotek dan di distribusi juga, wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,"ujarnya. Dia menambahkan, sebagai organisasi profesi,, pihaknya hanya bertindak terhadap pemantauan. Kalau ada anggota yang terdengar melakukan praktek yang kurang pas, akan dipanggil, klarifikasi dan diingatkan. "Utamanya mengingatkan anggotanya agar berpraktek dengan benar, jangan sampai keluar dari aturan," pungkasnya. (why)

Tags :
Kategori :

Terkait