PURWOKERTO - Pemohon e-KTP masih "setia" mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Rabu (31/8) kemarin. Meskipun akhirnya mereka kembali mengeluhkan kosongnya blangko. Mereka mengaku sudah diminta kelurahan dan kecamatan untuk mengurus seluruh keperluan e-KTP di Kantor Dindukcapil.
"Saya bahkan sudah mengajukan cuti ke kantor hanya untuk mengurus e-KTP ini," ujar Sagiyo kepada Radarmas.
Dia mengatakan, sudah sejak pukul 09.00 WIB dirinya menunggu untuk mengurus perubahan alamat e-KTP. Sebelumnya dia, berdomisili di Kelurahan Mertasinga, Kabupaten Cilacap. Namun, sudah setahun belakangan Sagiyo pindah domisili ke Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng.
"Baru kali ini saya buat e-KTP karena sudah ada beberapa tahun bekerja di Jakarta. Sehingga baru sempat sekarang," katanya.
Sagiyo mengaku, sejak pagi belum dilayani. Hanya saja dirinya diberitahu kalau blangko e-KTP sedang kosong. Akibatnya, berkas pemohon hanya ditumpuk oleh petugas begitu saja. "Seperti tidak cepat ketika mengurus para pemohon, saya lihat itu karena satu petugas yang di depan begitu kerepotan mondar-mandir sampai duduk kembali,"imbuh Sagiyo.
Kondisi yang sama juga dirasakan pemohon lainnya. Seperti yang dialami Nurokhman. Warga Kelurahan Karangklesem ini bahkan baru membuat e-KTP. Dia menampik dianggap tidak peduli dalam pembuatan e-KTP. "Pernah dua bulan saat ada rekam massal mengajukan ke kelurahan. Namun oleh pihak sana dibilang tidak perlu rekam, karena masih berlaku hingga 2016," terangnya.
Dengan keterangan itu akhirnya dia mengurungkan niatnya untuk mengurus e-KTP. Namun terpaksa sekarang dia harus segera membuat e-KTP. Setelah mendengar adanya informasi di media cetak maupun elektronik tentang adanya batas pembuatan e-KTP.
"Kalau sudah begini ya harus segera mengurusnya. Padahal nantinya e-KTP ini sangat penting ketika akan mengajukan berbagai kredit atau angsuran ke bank," keluhnya.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menegaskan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah melakukan perekaman e-KTP. Hal itu menyusul batas akhir perekaman e-KTP yang ditetapkan pemerintah sampai 30 September mendatang.
"Kami sedang berusaha melakukan validasi data dengan meminta pemerintah desa, melalui pemerintah kecamatan mendata warganya. Banyak warga yang sudah berpuluh-puluh tahun mungkin, yang tidak mempunyai KTP," kata Kepala Dindukcapil, Kartiman saat ditemui di ruangannya, kemarin.
Menurutnya perekaman e-KTP itu penting dilakukan. Sebab kartu identitas kependudukan tersebut biasa digunakan sebagai data diri ketika masyarakat hendak melakukan pendaftaran administrasi baik diperbankan, BPJS serta pemberian program bantuan sosial dari pemerintah.
"Bantuan-bantuan harus pake e-KTP, nah ketika belum merekam mana bisa terdaftar sebagai warga negara yang bisa menerima bantuan," ujarnya.
NIK dapat diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melakukan perekaman E-KTP. Dia menegaskan batas waktu yang ditetapkan itu merupakan batas akhir untuk perekaman. Penerbitan E-KTP belum tentu dapat dilakukan saat itu juga, tergantung dari jumlah antrean dan ketersediaan blangko.
"Kalau sudah rekam tidak masalah, karena di data negara sudah tercatat. Tidak harus menunggu fisik E-KTP jadi. Sementara waktu yang belum jadi bisa meminta surat pengantar dulu," terangnya.(rez/wah/acd)