Info Kenaikan Harga Rokok yang Belakangan Ramai Beredar di Medsos Ternyata 'Hoax'

Senin 22-08-2016,08:52 WIB

Tidak Ada Lonjakan Harga Rokok di Wilayah Barlingmascakeb PURWOKERTO - Sejak sepekan belakangan, beredar luas informasi rencana kenaikan harga rokok yang tersebar melalui pesan berantai media sosial. Tidak tahu pasti siapa yang memulai. Nyatanya, informasi tersebut menjadi perbincangan hangat. Tidak hanya sekedar isu kenaikan, juga disertai daftar harga dan gambar-gambar harga di toko-toko. Bahkan, sejak kemarin, ternyata ada juga informasi yang naik sejak dua hari lalu. Pantauan Radarmas, Minggu (21/8) kemarin, salah satu toko modern di Jalan Gumbreg di komplek RS Margono masih terpampang daftar harga rokok normal atau belum ada kenaikan. Seperti rokok sampoerna masih dijual dengan harga Rp 19.500, Marlboro dijual Rp 21.500, Dunhill kemasan isi 20 dijual seharga Rp 19.800, dan sejumlah merk rokok lainnya yang belum menunjukan adanya kenaikan harga. Menurut Nugi Nugroho, Kepala Toko Modern tersebut, ia sudah lama mendengar informasi kenaikan harga rokok. Namun sejauh ini belum ada perintah untuk menaikan harga rokok, baik dari manajemen toko maupun pemerintah. "Sudah dengar lama di facebook dan medsos lainnya. Infonya ada yang bilang (kenaikan) mulai Desember. Tapi belum ada instruksi dari atasan," kata dia kepada Radarmas, kemarin. Diakui isu kenaikan harga rokok tersebut memang makin gencar terdengar. Namun selama belum ada kebijakan dari atasan, dia tidak akan terpengaruh isu yang kini tengah beredar. Sebagai perokok, ia berharap kenaikan harga tidak terjadi. "Misalkan naik juga sebaiknya jangan terlalu besar. Ya kalo seribu atau dua ribu tidak masalah. Tapi kalau sampai dua kali lipat seperti itu, kasihan perokok dong," ungkapnya. Meski cukup santer terdengar, namun menurutnya isu tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan rokok. Selama ini pembeli rokok di tempat ia bekerja masih cukup normal. Belum terlihat adanya lonjakan pembeli yang sengaja untuk menyimpan rokok sebelum terjadi kenaikan harga. "Biasa saja, tidak ada lonjakan," tandasnya. Senada disampaikan Siti Mukharomah, salah satu pemilik toko di Purwokerto. Meski cukup santer isu kenaikan rokok terdengar, namun harga rokok di tokonya masih dijual dengan harga normal. "Masih biasa, tidak ada yang naik. Malah lebih murah dari minimarket," katanya. Isu kenaikan rokok didasari dengan rencana Pemerintah yang akan menaikan cukai rokok. Namun wacana tersebut nampaknya masih sebatas pengkajian oleh Kementerian Keuangan. Meski baru di kaji, namun rencana dari pemerintah tersebut nampaknya menjadi perhatian masyarakat, terutama yang mengkonsumsi rokok setiap hari. Rahmat Cahyono (29) salah satunya. Dia menolak rencana kenaikan cukai rokok tersebut. Menurut dia, jika alasan pemerintah menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan pajak tidaklah adil. Namun jika kenaikan harga roko tersebut atas dasar kesehatan atau mengurangi perokok, dia mengaku sah-sah saja. "Tapi kalau mau naik ya sekitar seribu atau dua ribu saja, tidak langsung dua kali lipat," katanya. Tanggapan berbeda diutarakan oleh Siti Sangadah (22). Ia sangat setuju jika pemerintah menaikkan harga rokok. Menurutnya, bahaya dari merokok sudah terbukti. "Sudah banyak yang sakit akibat rokok. Mengapa tidak dilarang saja?" kata dia. Sementara itu PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) mengaku tidak memiliki rencana menaikkan harga rokok yang dijualnya bulan depan. Manajemen memastikan informasi yang ramai beredar di media sosial adalah tidak benar, dan disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif,” ujar Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna, dikutip Minggu (21/8). Elvira menuturkan, aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan penyesuaian harga rokok bukan hanya menjadi urusan perusahaan rokok semata. Pemerintah sebagai pemegang kuasa yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun juga dipastikan tidak akan sembarangan mematok tarif CHT tinggi. (why/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait