PURWOKERTO - Pertumbuhan hotel dan restauran di Banyumas berimbas pada realisasi pajak hotel di Kabupaten Banyumas. Pendapatan dari pajak hotel dan restauran selalu mencapai target. Bahkan melebihi target pajak selama setahun. Namun Pemkab Banyumas ternyata belum berani menaikan target pajak di sektor hotel. Alasanya, pajak hotel sangat bergantung pada potensi daerah, yang memiliki beberapa faktor pertimbangan.
Ilustrasi
Kasi Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas, R Soesanto SE menjelaskan, untuk target pajak hotel selama dua tahun terakhir masih tidak ada perubahan yaitu, Rp 5,5 miliar.
Berdasarkan data, tahun 2015 lalu, realisasi pajak hotel di Banyumas bahkan melebihi target yaitu mencapai Rp 6,025 miliar dari target Rp 5,5 miliar. Sedangkan untuk realisasi tahun 2016 ini, khususnya sampai Juni lalu, sudah mencapai 63,60 persen atau senilai Rp 3,5 miliar dari target selama setahun. "Kita tidak bisa menaikkan target pajak hotel semau kita, karena hotel merupakan investasi besar yang membutuhkan waktu. Bahkan dari mulai pembangunan sampai operasional membutuhkan waktu sekitar 2 tahun," jelasnya.
Dia menjelaskan, target pajak hotel sangat bergantung pada potensi di masing-masing daerah. Menurutnya, untuk menaikkan target pajak, khususnya di sektor hotel sebenarnya bisa saja dilakukan dengan mempertimbangan beberapa faktor seperti tingkat hunian, jumlah hotel, hingga tarif. "Tingkat hunian sangat berpengaruh, sehingga untuk menentukkan target perlu juga dipertimbangan potensi huniannya. Belum lagi jumlah hotel dan tarif di masing-masing hotel, karena berkaitan dengan daya saing bisnis hotel ke depan," jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut Santo, bisnis hotel juga sangat bergantung pada musim, seperti musim pendaftaran perguruan tinggi dan liburan. Sehingga pemkab juga tidak serta merta bisa mengajukan kenaikkan target pajak hotel. "Namun demikian, untuk tahun ini kita masih optimis masih dapat mencapai target pajak hotel sebesar Rp 5,5 miliar pada akhir tahun nanti. Namun untuk target bisa saja berubah di anggaran perubahan nanti, didasarkan pada laporan realisasi hingga pertengahan tahun nanti," jelasnya.
Diakui, sampai saat ini untuk pengawasan terhadap operasional hotel di Banyumas memang masih sangat sulit. Pasalnya, pengenaan pajak bisnis hotel merupakan jenis pajak self assesment, dimana masing-masing hotel menghitung sendiri pajak yang harus dibayarkan. "Tidak seperti pajak reklame misalnya, para pemasang reklame tidak bisa menentukan pajaknya sendiri, sehingga ditentukan dari kita," tegasnya.
Namun demikian, terkait pengawasan tersebut, nantinya akan diupayakan pembentukan cash register online. Hal itu diharapkan dapat lebih mempermudah pengawasan, karena nantinya transaksi yang dilakukan akan langsung teregister dengan DPPKAD. (bay/acd)