Rokhyanto Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
PURWOKERTO - Seorang pria bernama Rokhyanto (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap bunga (5, bukan nama sebenarnya) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kedungbanteng, selesai menjalani observasi. Dia dinyatakan pisitif mengalami gangguan jiwa. Kanit PPA Polres Banyumas, Ipda Yusuf Triwiyanto SH mengatakan, hasil observasi yang dilakukan tim dokter di RSUD Banyumas, menyatakan bahwa Rokhyanto positif mengalami gangguan kejiwaan.
Untuk itu, pelaku disarankan menjalani perawatan lanjutan di RSUD Banyumas. "Hasil observasi sudah final, dari pemeriksaan-pemeriksaan dan observasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu, dinyatakan bahwa tersangka tidak dapat mengendalikan keinginan dalam kondisi sadar. Artinya pelaku positif mengalami gangguan kejiwaan," ungkapnya kepada Radarmas kemarin (10/8).
Dia menjelaskan, atas saran dokter, Rokhyanto akan menjalani perawatan lanjutan agar gangguan kejiwaan yang dialaminya dapat disembuhkan, atau setidaknya mendekati sembuh.
"Kita sudah sampaikan hasil observasi ini kepada pihak keluarga, mungkin setidaknya memerlukan waktu sekitar dua minggu. Namun apabila dalam waktu tersebut belum ada perkembangan, maka durasi perawatan akan ditambah hingga minimal mendekati kesembuhan," paparnya.
Yusuf menambahkan, hasil observasi ini menjadi dasar kepolisian dalam melanjutkan penyidikan. Karena tersangka positif mengalami gangguan jiwa, maka kasus pencabulan ini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Dengan ini, proses hukum dinyatakan gugur demi hukum. Namun kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu, kemudian atas saran Kapolres Banyumas kasus pencabulan ini akan dinyatakan gugur," ungkapnya.
Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dinyatakan Positif Gangguan Jiwa
Kamis 11-08-2016,18:50 WIB
Kategori :