PURWOKERTO - Munculnya render pembangunan Bondalem City ternyata mendapat perhatian banyak pihak. Ada beberapa pihak yang senang, namun ada juga yang ternyata cukup acuh dengan render itu. Bahkan Bupati Banyumas Ir H. Achmad Husein menilai bahwa render tersebut hanya sebatas khayalan. Alasanya, tanah tersebut masih dalam sengketa.
Meski bgeitu, ternyata saat ini masalah komplek Kebondalem Purwokerto sudah ada ditangan Pemkab. Pasalanya sudah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyelesaian kasus sengketa Kebondalem itu.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Herni Sulastri SH membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini memang sudah ada putusan MA terkait sengketa bangunan yang ada di Kebondalem tersebut. Oleh karena itu, nantinya Pemkab Banyumas akan melaksanakan semua putusan yang ada. "Putusannya banyak, namun salah satunya harus ada penyelesaian terhadap bangunan tersebut," ujarnya.
Dikatakan, dalam putusan tersebut, pemkab juga diminta untuk melaksanakan perjanjian yang dibuat sejak tahun 1986. Namun demikian, untuk pelaksanaannya tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan harus melalui beberapa tahapan dan proses.
"Kita tidak bisa memastikan kapan selesainya. Namun kita masih terus progres untuk penyelesaiannya," katanya.
Lebih lanjut, Herni mengatakan tujuan penyelesaian tersebut nantinya dimaksudkan agar bangunan tersebut tidak mangkrak lagi seperti saat ini.
Saat ditanya berkaitan dengan rencana pembangunan Kebondalem City, Herni menegaskan sampai saat ini belum ada yang masuk. "Mendengar saja belum apalagi melihat. Saya juga tahu rencana itu dari media," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat menjelaskan, dalam putusan MA, ada putusan dalam perdamaian, yang artinya tidak dieksekusi. Namun dalam melakukan eksekusi nantinya juga perlu diperjelas apakah akan diberikan secara sukarela atau melalui mekanisme lain.
Menurutnya, hal tersebut sudah melalui proses yang panjang, mulai dari putusan tingkat pertama, putusan banding sampai putusan MA. Namun karena sudah inkrah makan diajukan eksekusi. "Karena sudah diputuskan oleh MA, maka tinggal dilakukan saja. Dewan bukan eksekutor, jadi yang bergerak harusnya dari bagian hukum. Kalau dieksekusi negara, artinya negara mesti bayar. Kalau mau bayar, maka harus minta persetujuan dewan dulu, lalu dianggarkan untuk membayar atas putusan MA," tegasnya. (bay/acd)