PURWOKERTO - Entah sampai kapan kemelut yang terjadi antara Yayasan dan Ikatan Pekerja Rumah Sakit Islam Purwokerto (RSI) berakhir. Hingga kemarin, masih terjadi saling lapor antara keduanya. Rabu (10/8) kemarin, Ketua Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto, Dr H. Syamsuhadi Irsyad MH melaporkan karyawan RSI Purwokerto yang tergabung dalam Serikat Pekerja RSI Purwokerto. Laporan tersebut, dikarenakan Serikat Pekerja dianggap melanggar UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Pengurus Yarsi Arif Syarifudin mengatakan, laporan tersebut didasari oleh dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Fitnah, dan Pencemaran Nama Baik. Pasalnya, pembina yayasan telah dilecehkan dan difitnah dalam sebuah group chatting Whatsapp. "Hari ini (kemarin,red) kita melaporkan Serikat Pekerja RSIP ke Polres Banyumas, Pembina yayasan dihina oleh di sebuah group chatting," kata dia kepada Radarmas.
Dia menjelaskan, selain melanggar UU No 11 Tahun 2008 Serikat Pekerja RSIP juga melanggar Pasal 310 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, Serikat Pekerja telah menyebar fitnah dan pelecehan terhadap Pembina yayasan. "Banyak kata-kata tidak senonoh ditujukan kepada Pembina Yayasan, pembina juga telah difitnah oleh Serikat Pekerja RSIP dengan tuduhan RSIP 'dikuasi' oleh Fakulktas Kedokteran UMP atas inisiatif pembina, padahal tindakan pembina atas dasar perintah dari pengurus daerah Muhammadiyah Banyumas," ungkapnya.
Arif menambahkan, berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor, maka pihaknya meminta dengan hormat kepada kapolres untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan segera. Hal itu, untuk menghindari perbuatan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. "Harapannya kapolres segera memanggil terlapor, demi kebaikan hukum dan kebaikan bersama," tegasnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya serikat Pekerja RSI Purwokerto, meminta Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dilibatkan dalam tim audit. Pasalnya, Serikat Pekerja telah mengajukan permohonan audit yayasan kepada Pengadilan Negeri Purwokerto. Kuasa hukum Serikat Pekerja Saleh Darmawan SH mengatakan, setidaknya tiga orang Forkompinda dilibatkan dalam tim audit. Sebab, saat ini persoalan tentang RSI Purwokerto ditangani oleh Forkompinda. "Agar mereka bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan mudah, kita ingin mereka dilibatkan sebagai tim pemeriksa, atau PN Purwokerto menunjuk tim ahli," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pengajuan audit yayasan tersebut diajukan karena mereka menilai yayasan lalai dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, yayasan juga telah melakukan tindakan melawan hukum. "Dua alasan tersebut menjadi dasar pengajuan audit terhadap yayasan, surat perkara sudah resmi masuk ke Pengadilan Negeri Purwokerto," paparnya.
Menurut Saleh, perbuatan melawan hukum yang dilakukan yayasan, sesuai dengan apa yang telah dilaporkan ke Polres Banyumas beberapa waktu lalu. Selain itu, Pembina yayasan juga mengangkat serta memberhentikan lima pejabat eselon satu dan tiga pejabat eselon dua, oleh pengurus yayasan yang juga diketahui oleh pembina yayasan. "Pelaporan dan pengajuan audit yayasan, berdasarkan Pasal 53 ayat 1 poin b dan c, bukti dari kelalaian yayasan dalam menjalankan tugasnya adalah gaji karyawan bulan Juni dan Juli 2016 lalu belum dibayarkan," tegasnya. (mif/acd)