PURWOKERTO - Akhirnya pembahasan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto Tahun 2014-2034, menemui titik cerah. Pembahasan sudah masuk tahap finalisasi. Agustus ini, RDTRK akan muali disosialisasikan.
Menurut Ketua Pansus RDTRK Perkotaan Purwokerto Tahun 2014-2034, Subagyo, Jumat (5/8) mendatang, Pansus RDTRK dan Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR) Banyumas bakal memasang peta RDTRK Purwokerto di beberapa titik. "Pemasangan peta itu dimaksudkan untuk sosialisasi sebelum nantinya dilakukan public hearing secara besar-besaran," ujar Subagyo, usai rapat pembahasan, Selasa (2/8) kemarin.
Subagyo menjelaskan, beberapa titik yang akan dipasang peta antara lain Alun-alun Purwokerto, Pendopo Si Panji, hingga Kantor DPRD Banyumas. Ukuran peta, nantinya diperkirakan mencapai 3x4 meter di masing-masing titik. "Untuk saat ini pembahasan sudah masuk tahap finalisasi. Sehingga perlu sosialisasi kepada masyarakat perkotaan Purwokerto," jelasnya.
Untuk gambaran peta, lanjut Subagyo, nantinya akan dipasang sekitar 10 peta di masing-masing titik, yaitu peta Perkotaan Purwokerto dan peta Sub Bagian Wilayah (SBW) dari SBW 1 sampai SBW 9. "Senin besok kita akan kembali menggelar rapat lanjutan untuk persiapan public hearing tahap akhir," katanya.
Dia menjelaskan, public hearing, sekaligus pemaparan peta RDTRK Purwokerto akan dilakukan pada Agustus ini. Meski demikian, untuk kepastian waktunya, Subagyo masih menunggu jadwal dari Bamus. "Public hearing rencananya akan dilakukan di Pendopo Si Panji. Kita akan mengundang seluruh stakeholder yang ada di lingkungan Perkotaan Purwokerto," jelasnya.
Subagyo berharap, pembahasan RDTRK dapat rampung pada tahun 2016 ini, sehingga sudah bisa ditetapkan akhir tahun mendatang. Seperti diketahui, pembahasan RDTRK Purwokerto sejauh ini sudah molor sekitar dua tahun. Berbagai kendala muncul berkaitan dengan penataan kota dan berbagai kepentingan yang menjadi bumbu pembahasan di tingkat pansus. "Kita akan terus upayakan secepatnya selesai. Karena pembahasannya memang sudah sampai sejauh ini," pungkasnya.
Sementara itu dalam sidang paripurna DPRD, Senin (1/8) kemarin, DPRD Banyumas dan Pemkab Banyumas menandatangani kesepakatan penetapan ketiga raperda menjadi perda. Ketiga raperda yang ditetapkan yaitu Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Penyertaan Modal Daerah BPR BKK Purwokerto.
Dengan penetapan tersebut, sampai saat ini baru ada 9 raperda yang ditetapkan DPRD Banyumas, dari total 33 raperda yang masuk dalam properda.
Kasubag Persidangan Setwan Banyumas, Kuswanto mengatakan saat ini dua raperda masih dalam pembahasan yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah BKK Kecamatan Purwokerto Selatan Tahun 2016 dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2017. "Untuk dua raperda itu sudah sampai pembentukan pansus karena baru kemarin disetujui untuk dibahas," katanya.
Dengan banyaknya raperda yang masih harus dibahas DPRD Banyumas, dia mengatakan untuk pembahasan sejumlah raperda lainnya akan dikebut pada masa sidang III mendatang (September-Desember). Meski demikian, beberapa raperda nantinya kemungkinan akan selesai pada masa sidang II ini. "Masa sidang II berakhir sampai akhir Agustus nanti. Jadi masih ada waktu untuk melakukan pembahasan sampai penetapan beberapa raperda lagi," jelasnya. (bay/acd)