PURWOKERTO - Basis persyaratan pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada mendatang berubah. Hal itu didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016, yang nantinya bakal dijadikan dasar regulasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017.
Seperti diketahui, persyaratan pendaftaran calon perseorangan sebelumnya didasarkan pada persentase dukungan yang didasarkan data jumlah penduduk suatu daerah. Namun berdasarkan regulasi baru, persentase dukungan dihitung berdasarkan jumlah DPT pada pemilu terakhir.
Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi SH mengatakan, jumlah dukungan juga perlu disertakan dengan fotokopi KTP elektronik, serta surat keterangan dari instansi terkait bahwa yang bersangkutan sudah berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
"Kalau dari regulasi sebelumnya juga naik. Kalau di Banyumas, mengacu pada DPT pemilu sebelumnya, persentasenya mencapai 6,5 persen karena jumlah DPT-nya lebih dari 1 juta orang. Namun persentase tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yaitu sekitar 14 kecamatan kalau di Banyumas," jelasnya saat media gathering terkait regulasi Pilkada baru, Rabu (27/7).
Unggul menjelaskan, setidaknya ada 21 perbedaan antara UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan regulasi sebelumnya. Selain berkaitan dengan persyaratan pendaftaran calon independen, proses rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat bawah juga mengalami perubahan.
Dalam regulasi yang baru, rekrutmen anggota PPK, PPS, hingga KPPS harus dilaksanakan secara terbuka untuk umum. "Namun tetap memperhatikan persyaratan. Pada gelaran pemilu sebelumnya, KPU sudah melakukan hal tersebut di tingkat PPK dan PPS. Namun kendalanya memang pada jumlah peminat di lapangan," jelasnya.
Menurutnya, untuk seleksi KPPS, ada beberapa potensi masalah yang bisa timbul. Satu di antaranya berkaitan dengan latar belakang orang-orang yang mendaftarkan diri untuk menempati posisi tersebut.
"Dengan rekrutmen terbuka, semua orang berhak mendaftar. Masalahnya, jika ada simpatisan parpol yang mendaftar, kami juga akan kesulitan mengawasinya," ujar Unggul.
Selain itu, ada juga beberapa perubahan terkait pola penyelesaian sengketa pemilu, model pendanaan calon, dan mekanisme sosialisasi. (bay/sus)