Spanduk Melintang Dominan di Jalan Dukuhwaluh
KEMBARAN - Reklame tanpa izin dan pemasangan yang menyalahi aturan masih menjamur di sepanjang jalan Kecamatan Kembaran. Jumat (15/7) kemarin, reklame yang menyalahi aturan itu ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan Kembaran.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kembaran, Sugeng K SH mengatakan, Satpol PP melakukan penertiban di jalan raya Dukuhwaluh arah kantor Kecamatan Kembaran, Jalan Sunan Bonang, Jalan Raden Patah, dan jalan Pliken.
Menurut dia, dari semua jalan, reklame yang melanggar perda paling banyak berada di Duluhwaluh kembaran. Sebab, lokasi tersebut ramai aktivitas masyatakat. Perda yang dilanggar yaitu Perda Banyumas nomor 14 tahun 2014 pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
"Paling banyak di Dukuhwaluh, terutama spanduk melintang," ujarnya. Reklame yang diturunkan ada tiga jenis, yaitu spanduk, baner, dan rontek. Sebagian besar reklame tidak memiliki izin. Meski ada izin, reklame tetap ditertibkan apabila pemasangannya melintang di jalan.
"Kalau kadaluarsa juga tetap diambil, biasanya di reklame itu ada logo Pemda Banyumas dan ada masa berlakunya," paparnya. Jumlah spanduk yang berhasil diturunkan ada 28, sedangkan baner sejumlah 61, dan rontek sejumlah 77. "Rontek itu yang ada di pohon, ukurannya kecil-kecil," imbuhnya. (wah)