PURWOKERTO - Permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Purwokerto cukup tinggi. Pada bulan Juni lalu, ada 43 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Hampir 99 persen pasangan yang mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Seperti diketahui, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun dan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama
Ketua PA Klas I B Purwokerto, Arifin menyatakan, alasan mayoritas yang mengajukan dispensasi kawin karena hamil diluar nikah. Keterangan tersebut didapat ketika hakim mengajukan pertanyaan kepada pemohon. Meski kebanyakan pemohon sempat berkelit.
"Awalnya mereka enggan untuk menjawab, namun ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab pertanyaan itu. Ini menjadi faktor utama pertimbangan hakim untuk mengeluarkannya (dispensasi kawin, red)," katanya kepada Radarmas, Rabu (13/7).
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting sebab ada janin yang harus diselamatkan. Mereka juga akan melakukan pembinaan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Terutama dari pihak keluarga perempuan yang merasa malu karena anaknya sudah berbadan dua.
"Tuntutan untuk mengajukan dispensasi kawin kebanyakan berasal dari pihak keluarga perempuan, yang menjadi beban moral. Usia mereka antara 14 tahun hingga 17 tahun. Tapi ada juga dari perempuan yang usianya 13,6 tahun," tutur Arifin.
Jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di Kabupaten Banyumas terbilang tinggi. Di tahun 2015, permintaan dispensasi kawin mencapai 110 berkas. Dikatakan Arifin, kasus pernikahan dini sudah merambah ke luar wilayah perkotaan.
"Cukup banyak pelajar yang berusia belasan tahun melakukan hal tak senonoh di objek wisata luar Kota Purwokerto. Kasus yang kita temukan, banyak kalangan pelajar yang menginap di hotel objek wisata Cipendok. Pemicunya karena harga hotel satu malam sangat murah hanya sekitar Rp 50 ribu," katanya.
Menurutnya, merebaknya pergaulan bebas karena efek negatif dari internet dan tontonan. Hal ini menjadi salah satu pemicu semakin banyaknya kasus hamil diluar nikah. (rez/sus)