PNS Banyumas Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Tanggung Sendiri Akibatnya

Senin 04-07-2016,07:49 WIB

PURWOKERTO - Pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Banyumas dilarang memanfaatkan mobil dinas (mobdin) untuk mudik. Semua mobil pelat merah harus dikandangkan saat lebaran. Larangan sesuai surat edaran nomor 800/4756/2016 tanggal 29 Juni, yang ditandatangani Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono. Kepala Bagian Humas Setda Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, surat edaran larangan memakai mobdin untuk mudik sudah disampaikan ke seluruh SKPD di Kabupaten Banyumas. Mulai dari Sekretaris DPRD, Kepala BKD, Inspektorat, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD Banyumas, Direktur RSUD Ajibarang, kabag, camat, dan lurah. "Saat lebaran maupun di luar lebaran, mobdin tetap tidak boleh untuk acara-acara pribadi. Yang tetap nekat membawa secara diam-diam, risiko ditanggung sendiri apabila terjadi kecelakaan, hilang dan sebagainya," kata dia. Selain larangan penggunaan mobdin, dalam surat tersebut juga tertera larangan menerima hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya. Bagi direktur maupun Kepala SKPD diharapkan melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian pelaporan penggunaan kendaraan dinas dan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Laporan hasil kegiatan bisa segera disampaikan kepada bupati selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah. "Pengawasan dari Inspektorat dan BKD. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi teguran," ujarnya. (why/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait