Megawati Miliki Kekayaan Rp 214 Miliar dan Tanpa Utang di LHKPN, Kini Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Kamis 14-10-2021,09:23 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri telah resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/10). Menelisik harta kekayaan Megawati dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 214.615.259.039 atau Rp 214 miliar. Dia terakhir menyampaikan LHKPN pada 29 Maret 2021. Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Pandeglang, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur dan Bogor. Harta tidak bergerak miliki Megawati senilai Rp 201.456.572.000. https://radarbanyumas.co.id/jokowi-tunjuk-megawati-jadi-ketum-brin-berapa-gaji-megawati-dulu-waktu-bpip-gajinya-rp112-juta/ Dia juga tercatat memiliki 15 kendaraan, di antaranya Mobil Volvo Sedan, Honda Astrea, Mobil VW Sedan, Mobil Toyota Crown Sedan, Mobil Nissan Truck, Mobil Suzuki Katana, Motor Honda Astrea Grand, Mobil Mitshubishi Grandis, Mobil Audi Sedan, Mobil Range Rover Jeep, Mobil Mercedes Benz Sedan, Mobil BMW Sedan, Mobil Land Rover Minibus dan Mobil Mitshubishi Eclipse Cross. Total harta bergerak milik Megawati mencapai Rp 3.701.095.455. Presiden RI kelima ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.908.750.000, surat berharga Rp 581.500.000. Dia juga tercatat memiliki harta kas dan setara kas sejumlah Rp 6.967.341.584. Meski demikian, Megawati tidak tercatat memiliki utang. Sehingga keseluruhan harta megawati senilai Rp 214.615.259.039. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 45/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2021, BRIN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida. Tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida. (muh/kus/jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait