Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap

Jumat 24-09-2021,09:31 WIB

Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Lembaga antirasuah diduga telah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. https://radarbanyumas.co.id/alex-noerdin-jadi-tersangka-perkara-korupsi-pembangunan-masjid-sriwijaya/ "KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9). Juru bicara KPK bidang penindakan ini masih enggan merinci siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, KPK memastikan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. "KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," tegas Ali. "Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," imbuhnya. Ali menegaskan, sampai saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung. "KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," tegas Ali. Menanggapi kabar penetapan tersangka ini, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa, mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan mengenai koleganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasalnya sampai saat ini Golkar belum melihat surat penetapannya. "Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak Azis Syamsuddin. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar Supriansa saat dikonfirmasi, Kamis (23/9). Anggota Komisi III DPR ini mengaku Partai Golkar tetap mendoakan yang terbaik bagi Azis Syamsuddin terkait kasus yang sedang membelitnya tersebut. "Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak Azis Syamsuddin," katanya. Supriansa menuturkan Partai Golkar tidak akan melakukan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait Azis Syamsuddin ini. "Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis Syamsuddin," ungkapya. Nama Azis Syamsuddin memang muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar. Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado. Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin. Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado. Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya. (muh/kus/jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait