DPR Sahkan Tujuh Calon Hakim Agung Usulan KY

Rabu 22-09-2021,10:25 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir JAKARTA - Sebanyak tujuh dari sebelas calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY), disetujui menjadi hakim agung pada Selasa (21/9) di Gedung DPR, Jakarta. Tujuh calon hakim agung itu dipilih, setelah sebelumnya menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR. https://radarbanyumas.co.id/dari-pengukuhan-gelar-profesor-jaksa-agung-di-unsoed-sempat-di-demo-mahasiswa-unsoed-hingga-dipagar-kawat-berduri-jaksa-agung-sampaikan-judul-hukum-berdasarkan-hati-nurani/ Terkait pemilihan ini, awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan laporan Komisi III yang telah melaksanakan uji kelayakan terhadap 11 calon Hakim Agung. "Dilanjutkan dengan rapat pleno untuk mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi guna memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagiannya dari 11 orang calon Hakim Agung tahun 2021," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9). Menurut Adies, proses uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan putusan MK. "Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecapakan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon Hakim Agung merupakan prasyarat penting untuk menjadi Hakim Agung pada MA RI," ucap Adies Politisi Golkar ini menegaskan, Komisi III DPR RI mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Karena itu, dari 9 fraksi yang ada, kemudian sepakat untuk menyetujui sebanyak 7 calon Hakim Agung tahun 2021. "Atas dasar kriteria itu Komisi III DPR RI mengedepankan prinsip musyawarah atau mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui sebanyak 7 calon Hakim Agung tahun 2021," urai Adies. Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota DPR untuk mengambil keputusan terhadap hasil dari fit and proper test calon Hakim Agung. Semua setuju dengan calon Hakim Agung yang sudah ditetapkan Komisi III DPR. "Sekarang perkenanan kami menanyakan kpad sidang dewan yang terhormat, apakah hasil laporan Komisi DPR RI terhadap uji kelayakan calon Hakim Agung tahun 2021 itu dapat disetujui?" tanya Dasco. "Setuju," jawab anggota DPR. Menanggapi hal ini, KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap tujuh calon yang diangkat menjadi hakim agung. KY juga menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui empat calon hakim agung lainnya. Menurut Nurdjanah, proses seleksi telah selesai dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan dan partisipatif untuk menghasilkan calon yang berkompeten dan berintegritas. "KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas. Namun, KY menghormati keputusan DPR," tegas Nurdjanah. Lebih lanjut Nurdjanah menjelaskan, terkait kebutuhan hakim agung di MA, KY senantiasa siap apabila ada permintaan dari MA sebagaimana aturan yang berlaku. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait