Polda DIY Tetapkan 2 Orang Tersangka dari Kasus Kericuhan Babarsari

Kamis 07-07-2022,11:10 WIB

RADAR BANYUMAS, Sleman - AL alias L dan R ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menetapkan dua orang tersangka ini menyebut kasus kekerasan ini diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin (04/07/22). "Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," terang Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY. Direskrimum Polda DIY menjelaskan bahwa dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka. "Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," terang Perwira Menengah Polda DIY dikutip dari Tribratanews.polri.go.id. Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L. Sementara terhadap tersangka R, petugas kepolisian masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya. "Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," tutur Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu. Sementara Kapolda DIY Irjen. Pol. Drs. Asep Suhendar, M.Si., beserta para pejabat utama Polda DIY bertemu dengan tokoh masyarakat dan sesepuh perwakilan warga Maluku, NTT, dan Papua yang ada di Jogjakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut terjadinya aksi kekerasan yang melibatkan warga di Babarsari, Sleman. “Dalam pertemuan ini Kapolda meminta masing-masing pihak agar cooling down (pendinginan, Red) dan memercayakan penangan kasus kepada Polda DIY,” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. Tokoh masyarakat Indonesia timur yang hadir, antara lain, Drs John S. Keban (NTT), Daniel Damaledo SE, MA (NTT), Hillarius Ngaji Merro SH (NTT), Dr Jacky Latupeirissa MA (Maluku), Kristovel SE (Maluku), Pdt Beny Dimara (Papua) dan Renaldy (Papua). “Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas DIJ,” tambah Kabid Humas Polda DIY. https://radarbanyumas.co.id/dua-pemandu-karaoke-aniaya-rekannya-ini-penyebabnya/ Sementara itu, Dir Reskrimum Polda DIY Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, Polda DIJ akan melakukan penanganan kasus sesuai ketentuan. Sehingga oknum dari masing-masing pihak yang terlibat akan diproses secara hukum. “Oleh karena itu agar masing-masing pihak proaktif membantu Polda DIJ untuk percepatan penangan kasusnya,” jelas Dir Reskrimum Polda DIY. (*/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait