Komisioner KPI Minta Korban Cabut Laporan, Dugaan Korban Pelecehan Seksual oleh Seniornya

Sabtu 11-09-2021,11:08 WIB

Pelecehan seksual. JAKARTA - Trauma mendalam yang dirasakan MS, dugaan korban pelecehan seksual oleh sejumlah seniornya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum sembuh sampai sekarang. https://radarbanyumas.co.id/pekerja-salon-sodomi-bocah-sd-di-cilacap-korban-sampai-trauma-ternyata-pelaku-juga-pernah-jadi-korban-sodomi/ Perasaan trauma itu kini diperparah dengan adanya upaya pemaksaan terhadapnya untuk membuat pernyataan bahwa ia tidak pernah dilecehkan secara seksual sebagaimana yang ia sampaikan. Mehbob, pengacara MS mengungkapkan bahwa kliennya selama dua hari diminta datang ke kantor KPI tanpa didampingi oleh kuasa hukum. "Saya bilang nggak apa-apa kalau itu masalah internal. Hari pertama masih oke. Begitu hari kedua dia dihubungi salah satu komisioner KPI untuk datang ke KPI," kata Mehbob kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Jumat (10/9). Ketika sampai ke kantor KPI, MS diminta masuk ke dalam sebuah ruangan dan disodorkan surat damai. Di dalam ruangan itu terdapat beberapa terduga pelaku. Sementara, komisioner KPI yang mengundang MS untuk datang malah tidak ada. Poin-poin perdamaian tersebut dinilai Mehbob merugikan kliennya. "Tiba-tiba dia dikasih surat perdamaian dan diminta mencabut laporan. Seolah-olah (pelecehan seksual) tidak ada, klarifikasi ke publik segala seolah dia bikin hoax, seolah-olah itu tidak benar. MS tidak mau," tuturnya. Mehbob kecewa karena MS yang sudah menjadi korban malah dijadikan korban untuk kedua kalinya oleh sejumlah oknum di internal KPI. "Secara tidak langsung itu bagian intimidasi dan kriminalisasi," tuturnya. Mehbob memastikan tidak ada kata damai dalam kasus yang dialami kliennya. Dia akan memastikan semua prosesnya berjalan dan kasus ini bisa sampai ke ruang pengadilan. "Kami akan lawan sampai ke meja hijau," ujar Mehbob. Dia dan MS tidak gentar menghadapi kasus yang sangat berat ini. Meskipun yang dilawan adalah orang yang lebih senior dari korban di instansi KPI. "MS sudah diperiksa Komnas HAM dan LPSK. Sekarang Komnas HAM dan LPSK sedang memantau. Kami akan mengawal proses ini sampai ke meja hijau," ungkap Mehbob. Ketika permohonan perlindungan dari LPSK dikabulkan, Mehbob mengatakan sesuai dengan UU No 31 Tahun 2014 dan Pasal 10, MS secara hukum tidak dapat dituntut balik karena termasuk saksi korban. Agung Suprio selaku Ketua KPI Pusat ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku belum tahu apa-apa. Dia juga mengklaim belum baca berita. "Saya baru bangun ini. Entar saya telepon deh," akunya kepada JawaPos.com sambil mengakhiri pembicaraan. Agung pada pekan lalu telah mengumumkan melalui keterangan tertulis bahwa terduga pelaku pelecehan seksual yang terjadi di internal lembaganya telah dibebastugaskan. "Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung. Ternyata yang dibebastugaskan bukan hanya terduga pelaku. Korban pelecehan seksual berinisial MS juga dibebastugaskan oleh KPI, sehingga ia tidak lagi bekerja di lembaga negara yang mengawasi semua program televisi dan radio itu. "(MS) Dibebastugaskan oleh KPI," tambah Mehbob. Dengan adanya pembebastugasan ini, otomatis MS tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan di KPI. Dalam kesempatan itu, Mehbob juga mengaku klienya masih sangat tertekan atas kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya. "Dia masih trauma, belum stabil. Trauma dan ketakutannya masih ada," ungkap Mehbob. Sementara itu, pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakir menilai, pimpinan KPI harus segera menjatuhkan sanksi apabila terdapat pelanggaran kode etik dalam kasus ini. Sanksi kode etik yang paling baik adalah dengan memberhentikan pelaku dari pekerjaannya. "Digantikan dengan yang lebih bermoral, lebih profesional, ngerti visi dan misi KPI itu apa. KPI itu kan membersikan informasi yang negatif, malah dia menciptakan informasi yang negatif," kata Mudzakir. Pemecatan pelaku pelecehan seksual dan perundungan dianggap solusi terbaik untuk menghilangkan citra negatif yang kini menempel kuat di tubuh KPI. Menurut Mudzakir, beban ini menjadi berkali lipat lebih berat sebab KPI memiliki tanggung jawab besar sebagai penjaga moral bangsa lewat pengawasan tayangan-tayangan televisi. Mudzakir meminta KPI tidak melindungi pelaku kejahatan seksual di lembaganya dengan berlindung di balik proses penegakan hukum yang kini sedang bergulir di Kepolisian. Karena jika KPI tidak tegas, hal itu akan menghancurkannya citra KPI sendiri. "Kalau komisioner KPI tidak tegas, menurut saya KPI itu dihancurkan oleh orang-orang dari dalam KPI itu sendiri. Kalau tidak tegas sama orang-orang itu, itu akan kemana-mana dan yang akan hancur lebur KPI itu sendiri," tegas Mudzakir. "Korban harus segera dilindungi. Komisioner KPI harus tegas melindungi itu. Gugatan dari mana pun tidak usah dihiraukan. Saya dengar terduga pelaku melapor balik korban," katanya. Diketahui, dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta. Korban adalah seorang pria berinisial MS. Ia mengaku kejadian itu membayangi dirinya selama bertahun-tahun selama bekerja di KPI. Dia menjadi korban perundungan sejak 2012 hingga 2014. Pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, para pelaku mencoret-coret kelaminnya menggunakan spidol. (abd/ban/est/jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait