BREBES - Diduga telah melakukan tindak penipuan terhadap empat orang janda, pria di Kabupaten Brebes diamankan oleh Satreskrim Polres Brebes.
Pria tersebut berinisial TW (28) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Wanasari.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Terduga pelaku ditangkap atas laporan dari korban yang mengaku sudah ditipu hingga puluhan juta.
"Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (26/5) di rumahnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/5).
Dijelaskannya, dari penyelidikan sementara pelaku diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada empat korban. Di mana, keempatnya sudah melaporkan ke Polres Brebes.
"Sejauh ini sudah ada empat orang yang melaporkan, dan kasusnya sudah kita proses," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk modus operandinya yakni berawal saat terduga pelaku berkenalan dengan korban di media sosial pada akhir 2021 lalu.
Kemudian pelaku melakukan tipu muslihat dengan memacari atau menjalani hubungan dengan korban, setelah itu pelaku melakukan penipuan kepada korban.
Dalam perkenalan itu, pelaku meminjam sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah. Namun lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor.
Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan ke koperasi.
https://radarbanyumas.co.id/duh-pedagang-cilok-di-tegal-ngaku-ngaku-sebagai-nabi-dan-rasul-terancam-diusir-dari-kampungnya/
"Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta," paparnya.
Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku diancam Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Rutan Mapolres Brebes," pungkasnya.(ded/ima/ttg)