Makan di Mal Sampai 60 Menit, 20 Tempat Wisata di Kota dengan Level 3 Bisa Diujicoba

Selasa 07-09-2021,09:15 WIB

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Sama seperti sebelumnya, tujuh hari. Tepatnya mulai 7 hingga 13 September 2021 mendatang. Ada beberapa penyesuaian baru. Salah satunya makan di tempat (dine in) bisa sampai satu jam. “Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syukuri yang merupakan buah dari kerja keras kita semua,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9). https://radarbanyumas.co.id/ppkm-jawa-bali-selesai-hari-ini-menko-luhut-tetap-dilanjutkan-dengan-penurunan-level/ Luhut memaparkan, pemerintah kembali melonggarkan aturan makan ditempat pada pusat perbelanjaan atau mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. “Kabupaten atau Kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” tuturnya. Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu. Menurutnya, pandemi telah mengajarkan kepada kita semuanya untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disampaikan. Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara bertahap. “Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Eksekusinya juga harus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut,” ungkapnya. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait