Grafis (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Ungaran – Seorang pemuda Tan, 24, warga Bringin, Kabupaten Semarang dibekuk aparat Polres Semarang.
Sebab, pelaku menyebarkan foto-foto telanjang mantan pacarnya ke media sosial.
Aksi nekat pelaku lantaran sakit hati setelah diputus korban.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, pelaku merupakan mantan pacar Vd, 22.
Keduanya sempat menjalin hubungan asmara sejak 2017.
Tan sedang menyelesaikan kuliah di salah satu PTN di Solo.
Sedangkan Vd kuliah di sekolah tinggi ternama di Tangerang.
Tiba-tiba Vd memutuskan hubungannya dengan pelaku.
“Pelaku sakit hati karena merasa diputus sepihak,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang.
https://radarbanyumas.co.id/marshel-beli-konten-deaonlyfans-karena-kasihan/
Grafis (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Pelaku lantas membuat akun Twitter Fake (palsu) awal 2020.
Dengan sengaja kemudian menyebarkan foto-foto syur mantan kekasihnya itu ke media sosial.
Mengetahui itu, Vd lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Semarang.
“Pelaku kami amankan di rumahnya Rabu (6/4) lalu. Saat ini, terus dimintai keterangan,” katanya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi Note 8, dua SIM card, satu buah laptop merek Lenovo, dan satu buah flashdisk.
“Selain barang bukti dari pelaku, kami juga mengamankan satu ponsel iPhone 5s 16GB milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban,” terang Yovan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman kurungan minimal tujuh tahun.
https://radarbanyumas.co.id/astaga-anggota-dewan-nonton-video-dewasa-saat-rapat-soal-vaksin/
“Kami terus mengingatkan terutama pemuda-pemudi jika pacaran sewajarnya saja. Dan lebih bijak menggunakan media sosial,” pesannya. (ria/fth/radarsemarang)