DIBUI LAGI : Alda, transgender yang telah berulang kali berbuat kejahatan kembali harus merasakan dibalik jeruji besi. (ISTIMEWA)
DENPASAR – Aksi pencurian yang dilakukan seorang transgender bernama Alda Intan (40), di Villa Waterlily Suits, Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, berhasil diungkap polisi. Modus perempuan yang dulunya seorang laki-laki ini ternyata lebih dulu dibooking atau berkencan dengan korbannya.
Kasus tersebut dibeberkan di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (15/3). Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja menerangkan peristiwa ini dilaporkan oleh warga asing asal Amerika bernama Robert Lee Bonner JR dan terjadi pada Kamis (10/2).
Sebelum kejadian, korban disebut sempat berkencan dengan tersangka. Berselang beberapa jam setelah melakukan itu, Robert keluar vila untuk mencari makan. “Diduga saat itulah pelaku kembali ke lokasi dan membobol vila tersebut,” tandasnya.
Ketika kembali, korban kaget karena didapati barang-barang di sana berantakan. Sontak dia mengecek barang miliknya dan benar saja sebuah safety box yang tersimpan di dalam lemari pakaian berisi uang tunai 1200 US$ atau sekitar Rp 24 juta, berbagai macam kartu kredit, dan perhiasan telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan diketahui berbagai terjadi berbagai transaksi menggunakan kartu kredit bule itu.
“Terekam dalam CCTV, pelaku berbelanja menggunakan kartu kredit tersebut di wilayah Kuta, dia beraksi menggunakan motor Honda Scoopy bernopol DK 5124 ABP,” tambah mantan Kapolsek Ubud ini.
Hingga akhirnya, Alda beserta barang bukti berhasil diringkus petugas di Hotel Sufaries Inn, Jalan Popies II, Kuta, Badung, pada Minggu (13/3).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama beberapa kali. Transgender asal Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan itu pun mengaku telah berulang kali beraksi dengan modus yang sama, terbukti dari belasan kartu kredit yang diamankan.
https://radarbanyumas.co.id/janda-kuras-atm-kakek-bule/
“Yang bersangkutan menyasar tempat-tempat wisata dan kebetulan korbannya warga asing, seperti Kuta Utara, Ubud san hanya satu kali dia melakukan di Densel,” tuturnya.
Adapun uang serta transaksi kartu kredit digunakan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, Alda disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara sembilan tahun, atau pasal 480 KUHP tentang mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (jpc)