Jual Kucing Hutan, Trenggiling, dan Kura-kura Cokelat di Facebook, Pelaku Ditangkap Polisi, Diancam Penjara 5

Rabu 16-03-2022,12:16 WIB

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu saat Konferensi Pers di Polda Sumbar. Foto : Fachri Hamzah/jpnn PADANG - Pelaku berinisial MHD (30) merupakan warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ditangkap polisi. Pelaku menjual tiga ekor kucing hutan, seekor trenggiling, dan kura-kura cokelat dalam keadaan hidup Polda Sumbar menangkap pelaku penjual satwa dilindungi secara ilegal. Penangkapan itu dilakukan di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (15/3). Polda Sumbar mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan, seekor trenggiling, dan kura-kura cokelat dalam keadaan hidup. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penjualan satwa dilindungi itu dilakukan di media sosial Facebook dan WhatsApp Grup. https://radarbanyumas.co.id/ramai-soal-bulu-kucing-diwarnai-bolehkah-begini-penjelasannya/ Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan satwa dilindungi. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu saat Konferensi Pers di Polda Sumbar. Foto : Fachri Hamzah/jpnn Polda Sumbar langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung usut beberapa hari dan lakukan penangkapan," kata Satake Bayu, Selasa (15/3). Satake melanjutkan, menurut keterangan pelaku, upaya penjualan satwa dilindungi ini sudah dilakukan selama setahun. Banderol satwa ini bervariasi, mulai dari satu juta hingga dua juta rupiah. Pelaku mendapatkan satwa dilindungi ini dari Provinsi Jambi dengan cara membeli. Kemudian pelaku menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi di Sumbar. Satake juga mengungkapkan, penjualan satwa dilindungi ini tidak hanya berbasis lokal. https://radarbanyumas.co.id/satwa-yang-dilindungi-pedagang-burung-cucak-ijo-akui-belum-ada-sosialisasi/ Pelaku menjual satwa ini pada skala nasional hingga internasional. Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dikenakan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaku diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr33/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait