Jual Minyak Goreng Curah Oplosan, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu 23-02-2022,10:24 WIB

RILIS KASUS: Petugas rilis kasus pengoplosan minyak goreng yang dilakukan warga Kudus di Mako Ditkrumsus Polda Jateng, Selasa (22/2).(ISTIMEWA) SEMARANG - Petugas Subdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng membekuk dua orang pelaku penipuan dan tindak pidana perlindungan konsumen, dengan modus operandi mencampurkan zat pewarna dan air putih saat menjual minyak goreng curah kepada korban sebanyak 20 jerigen dengan total kerugian sebanyak Rp 9,1 juta. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap bernana AA (39) dan MNK (51) warga Kudus. Keduanya melakukan penipuan dengan menjual minyak goreng palsu kepada Siti Muthoharoh dan Musimah yang merupakan warga Desa Cendono, Dawe, Kudus pada Sabtu (12/2) sekira pukul 16.00. "Pelaku ini memproduksi dan memperdagangkan barang berupa minyak goreng palsu. Minyak goreng ini dijual dengan mencampuri zat pewarna dan air putih. Penjualan pertama korban diberi minyak goreng asli, penjualan kedua dan berikutnya pelaku ini sudah mencampurkan bahan bahan tersebut," ungkap Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus di Mako Ditkrumsus Polda Jateng, Selasa (22/2). Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut, dua pelaku sudah menjalankan aksinya dalam kurun waktu tiga bulan. Selain di Kudus, dalam pengakuanya pelaku juga melakukan di kota Pati. Pelaku ditangkap dalam pelarianya di Kota Pacitan, Jawa Timur. https://radarbanyumas.co.id/minyak-goreng-curah-malah-mahal/ "Dalam sekali melakukan pengoplosan dan pencampuran minyak goreng tersangka mendapatkan omzet sekira Rp5,6 juta," tuturnya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun dan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait