PERKOSAAN: Kapolres Magelang menunjukan barang bukti dalam kasus perkosaan gadis penderita disabilitas hingga hamil. (ISTIMEWA)
MAGELANG – Bapak tiga anak, berinisial PR (58) melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis disabilitas mental hingga hamil. Pelaku merupakan warga Kecamatan Salam yang berprofesi sebagai tukang kredit keliling.
Adapun korban dengan inisial AR (25) yang juga merupakan warga Kecamatan Salam, yang menderita disabilitas mental.
Kronologi kejadian awal mula pada sekitar Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban disuruh ibu korban untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
Sesampai di rumah tersangka, lanjutnya ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak ada di rumah) dan Korban bertemu dengan tersangka.
”Kemudian tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam korban kalau tidak mau melayani akan dipukul,” jelas Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sojarod saat ungkap kasus Rabu (16/2) di Mapolres Magelang.
Perilaku bejat tersebut kemudian kembali dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda pada tahun 2020. Dengan urutan waktu kejadian pada bulan Januari, April, Juli dan Agustus tahun 2022.
“Aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka dilakukan saat rumah sepi, saat korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Kemudian dipanggil oleh tersangka dan kembali dilakukan perkosaan,” papar Kapolres.
Menurut Kapolres setelah aksi pemerkosaan tersebut korban tidak memberitahu kepada orang lain. korban tidak berani memberitahu karena karena menderita disabilitas mental, sehingga korban menurut saja.
“Kasus ini terungkap ketika perut korban mulai membesar dan dilakukan pemeriksaan ke Puskesmas setempat. Tepatnya bulan Februari 2021. Hasil pemeriksaan diketahui korban sudah hamil enam bulan. Dan korban saat ditanya menyebutkan yang menghamilli adalah tersangka. Kemudian Ibu Korban melaporkan kejadian ke Polres Magelang,” ungkap Kapolres.
https://radarbanyumas.co.id/hukuman-kebiri-m-aris-pemerkosa-9-bocah-bakal-dijalani-delapan-tahun-lagi-setelah-jalani-hukuman-pokok/
Mendapat laporan dari korban, lanjutnya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Yakni berupa pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi-saksi, ahli serta hasil tes DNA.
Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan Gelar perkara dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan tersangka mengakui perbuatannya.
“Kini Korban sudah melahirkan anak perempuan. Lahir pada bulan April 2021, dengan kondisi sehat,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak Pidana Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Bersetubuh atau Melakukan Persetubuhan dengan wanita yang bukan Istrinya dalam keadaan Tidak Berdaya yakni Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun. (cha)