Terungkap Bakso Ayam Tiren Dijual di Giwangan, Kranggan, dan Demangan, Produksi Tujuh Tahun, Berdalih Kasihan

Selasa 25-01-2022,14:15 WIB

JUAL BANGKAI AYAM: Konferensi pers pedagang bakso ayam tiren yang digelar di Polres Bantul (24/1). Petugas turut menyita mesin produksi.(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA) Muh Hasim dan istrinya digelandang ke Polres Bantul, setelah kedapatan memakai bangkai ayam atau ayam tiren sebagai bahan bakso. Dalam dalihnya, produksi bertahan tujuh tahun, karena kasihan pada pengecer. Untuk itu, mereka mengaku senang diciduk polisi karena bisa berhenti produksi. Pernyataan senang ditangkap polisi diucapkan AHR, istri Muh Hasim. Perempuan 50 tahun ini mengaku sudah ingin berhenti memproduksi bakso ayam tiren. Kemudian berkelit, kasihan pada tetangganya yang jadi pengecer dan tidak memiliki penghasilan. “(Senang ditangkap, Red) karena menghentikan perdagangan. Saya juga tidak perlu membuat alasan apa pun, mereka sudah tahu kalau kami ditangkap,” ungkapnya dalam konferensi pers di halaman Polres Bantul, Senin (24/1). AHR kemudian meminta maaf, lantaran telah merugikan dan menipu masyarakat. Dia pun mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya juga mengakui kesalahan dan siap menerima apa pun risikonya,” ucapnya. Muh Hasim juga menyesali perbuatannya. Kemudian mengungkap bahwa telah berjualan bakso ayam tiren sejak 2015. Bakso itu diedarkan di tiga pasar besar di Kota Jogja, yaitu Giwangan, Kranggan, dan Demangan. “Ide sendiri,” ujarnya. Dibeberkan, pasutri ini sudah berjualan bakso sejak tahun 2010. Kemudian pada tahun 2015 mulai mengganti bahan dasar bakso dengan ayam tiren. Sebab dirinya tidak dapat mengikuti harga daging ayam yang melambung tinggi. “Karena terhimpit, terus cari akal gimana mendapat untung besar,” jelasnya. Dalam sehari, Muh Hasim menggunakan sekitar 15-20 ekor ayam tiren. Totalnya sekitar 35 kilogram untuk diproduksi menjadi adonan bakso sebanyak 75 kilogram. Pria 51 tahun ini meraup untung Rp 500 ribu per hari karena kecurangannya. “Tidak dijual ke tetangga, hanya ke pasar,” klaimnya. Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan, tertangkapnya pasutri pembuat bakso ayam tiren berawal dari laporan masyarakat. Pemilik penggilingan daging yang beralamat di Bawuran, Pleret, Bantul, SKT menemukan pelanggan yang menggiling ayam tidak segar. “Bahkan kadang tercium bau basi dan warnanya agak kebiruan,” paparnya. Petugas kemudian mendatangi rumah Muh Hasim dan AHR yang beralamat di Jetis, Bantul. Dalam penggerebekan, benar ditemukan produksi bakso ayam tiren. Bahan dipasok dari pemotongan ayam di Pleret dengan harga sekitar Rp 7.000 sampai Rp 8.000 per kilogram. Beda jauh dengan ayam segar yang dijual dengan kisaran Rp 20.000 sampai Rp 40.000. “Saat ini kami sedang lakukan uji laboratorium terhadap bakso itu,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, Muha Hasim dan AHR disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP. Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. UU No 12/2012 tentang pangan perubahan atas UU No 7/1996 tentang pangan. https://radarbanyumas.co.id/bejat-ms-sengaja-bikin-video-porno-dengan-anak-di-bawah-umur-beredar-luas-diringkus-di-rumahnya/ “Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” tegasnya. Terkait dengan oknum lain yang terlibat, petugas juga melakukan pendalaman. Antara lain seperti pengecer dan pemasok ayam tiren. “Ini masih berproses, kami harus koordinasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus. Terutama untuk supplier,” tandasnya. (fat/laz/radarjogja/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait