Sesenggukan Bela Diri, Akui Lakukan Pemerasan demi Beli Pempers Istri yang Kena Kanker Servick

Selasa 04-01-2022,15:13 WIB

Angky Wicaksana Setiatama (kiri tengah) mengikuti persidangan secara online yang digelar hybrid oleh PN Bantul (3/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Melaningsih.(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA) JOGJA – Angky Wicaksana Setiatama, 24, hanya bisa terisak. Terpidana kasus pemeresan itu meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dalam persidangannya yang digelar hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Pengadilan menuntutnya dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. “Saya memohon keringanan hukuman, saya menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi,” ujar Angky dalam persidangan yang diikutinya secara online dari Rutan Kelas II B, Pajangan, Bantul Senin (3/1). Warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja itu mengaku dirinya tulang punggung keluarga. Selain itu, Angky merawat istrinya yang sedang berjuang melawan kanker serviks stadium empat. “Saya juga ingin merawat anak saya. Saya mohon keringanan hukuman,” ucapnya sesenggukan. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Dwi Melaningsih mencukupkan pembelaan lisan Angky. Dipahami, Angky menyesal dan ingin merawat sang istri. Berikut mendapat kepastian lanjutan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Heni Indri Astuti. “Demikian sidang ditutup, putusan, kami tunda kemarin (3/1),” ujar Melani. Lepas sidang, Heni menjabarkan muasal tuntutannya kepada Angky. Kejadian pemerasan yang dilakukan oleh Angky dilakukan pada Minggu (12/9) dini hari sekitar pukul 02.00. Lokasi kejadiannya di sebuah warung angkringan di jalan Soragan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. “Terdakwa dari rumah sudah ada niat untuk mencari uang. Dia tidak punya uang untuk ganti pampers istrinya yang sakit,” bebernya. Dalam aksinya, Angky membawa sebuah airsoft gun. Angky kemudian mengaku sebagai petugas penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Niatnya dari rumah sudah seperti itu. Kemudian di jalan, dia ketemu kerumunan di angkringan,” paparnya. Warga yang berkerumun di angkringan itu kemudian dimintai KTP. Warga yang dapat menunjukkan KTP diminta pulang. Sementara dua anak di bawah umur, dimintanya mengikuti perintah pembinaan. https://radarbanyumas.co.id/usai-tabrak-motor-di-paningkaban-gumeler-viral-mobil-avanza-hitam-ditinggalkan-pengemudinya-plat-nomer-d-bandung/ “Tinggal ada dua anak usia 15 tahun, disuruh jalan jongkok ke arah berlawanan dengan tersangka sejauh 10 meter,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Angky kemudian membawa lari smartphone milik dua anak yang diperintahnya jalan jongkok. Kedua anak itu praktis tidak dapat mengejar Angky yang lari menggunakan sepeda motor. Namun, kedua anak itu langsung melapor ke Polsek Kasihan. Sehingga Angky dapat segera ditangkap pada keesokan harinya. “Kepada terdakwa, kami tuntut satu tahun enam bulan, dengan Pasal 368 ayat (1),” tandasnya. (fat/bah/radarjogja/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait