Ilustrasi. Foto Istimewa
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memublikasikan 11 nama calon hakim agung (CHA) yang diserahkan ke DPR RI, untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Sebab hingga kini, KY belum membuka secara rinci-rinci 11 nama CHA yang diserahkan ke DPR tersebut.
https://radarbanyumas.co.id/komnas-ham-dan-ombudsman-mulai-seret-nama-jokowi-dalam-kisruh-twk-di-kpk/
“KY harus transparan mempublikasikan hasil pekerjaannya ke publik. Karena publik juga berhak tahu kinerja KY dalam proses seleksi hakim agung,” kata Anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Erwin Natosmal Oemar, Minggu (22/8).
Erwin menuturkan, ketidakterbukaan KY terhadap proses seleksi berpotensi terjadinya pasar gelap hakim agung. Menurutnya, hal ini akan menurunkan legitimasi hakim agung yang terpilih.
“Serta ketidakpercayaan publik terhadap KY sebagai lembaga penyeleksi,” tegas Erwin.
Sebelumnya, KY menyampaikan telah menyerahkan 11 nama CHA ke DPR RI. KY tak menemukan dua CHA untuk kamar TUN Pajak.
“Ada 11 nama dari 13 permintaan MA (sudah diserahkan ke DPR RI),” kata Juru Bicara MK, Miko Ginting.
Miko menyampaikan, pihaknya hanya berhasil memeroleh 11 CHA dari 13 CHA permintaan MA. Dia menturkan, dua kuota CHA dari kamar tata usaha negara (TUN) Pajak tidak terpenuhi.
“Dua kuota dari Kamar TUN Pajak tidak terpenuhi, karena tidak ada calon yang lolos seleksi,” papar Miko.
Miko tidak menjelaskan secara rinci terkait status pekerjaan masing-masing 11 CHA yang diserahkan ke DPR RI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Dia memastikan, DPR RI akan menjelaskan secara rinci terkait latar belakang masing-masing CHA.
“Saya juga tidak tahu kesebelas nama yang dikirim kepada DPR. Nanti akan diumumkan oleh DPR menjelang fit and proper test,” pungkas Miko. (jpc)