Jakarta - Selasa, 7 Juni 2016, menjadi hari yang nahas bagi seorang anggota TNI berpangkat Kolonel berinisial AL. Praktik perdagangan uang palsu yang dilakukan olehnya selama ini akhirnya terbongkar berkat aksi penyamaran anggota kepolisian dari Bareskrim Polri yang menangkapnya di lapangan parkir Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur.
AL, perwira menengah TNI yang semestinya menjadi contoh teladan bagi warga justru terlibat praktek keji yang tidak hanya merugikan masyarakat namun juga merugikan negara. Meski masih dalam proses penyelidikan, operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi turut mencoreng institusi TNI tempat ia bernaung. Bukan hal mudah untuk menangkap perwira menengah TNI itu dan para komplotannya. Polisi harus lebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa waktu. Operasi penyamaran pun dilakukan. Beberapa anggota polisi diturunkan ke lapangan untuk melakukan operasi tersebut.
"Kami lakukan transaksi. Penyidik mengungkap ini berdasarkan undercover buy. Jadi melakukan pembelian uang palsu dalam jumlah yang besar untuk mengungkap ini. Itu yang dilakukan penyidik," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2016).
Awalnya, tutur Martinus, penyidik berkomunikasi dengan tersangka MR,rekan Kolonel AL yang merupakan warga sipil. Kemudian disepakati bertemu untuk transaksi pembelian uang palsu di RS UKI Cawang, Jakarta Timur. Ternyata uang palsu berjumlah Rp 300 juta itu tidak di tangan MR, melainkan ada di Kolonel AL yang menunggu di dalam mobil. "MR ini menuju ke personel yang dari TNI, kemudian setelah itu uang itu ada pada Pak AL ini. Kemudian Pak AL dan MR ini dibawa (polisi)," kata Martunis.
Saat ditangkap, Kolonel AL yang saat itu masih berseragam dinas awalnya sempat berkelit. Namun, ia tidak bisa menghindar saat bukti uang palsu sebanyak 3000 lembar pecahan Rp 100.000 dan rekannya, MR dihadapkan oleh polisi saat itu.
"Ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp 100.000 yang diakui milik saudara A yang juga ada di TKP," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi.
Pihak TNI pun langsung buka suara usai aksi penangkapan tersebut dilakukan, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabrar Fadhilah membenarkan bahwa AL merupakan perwira menengah TNI berpangkat Kolonel. Tapi, terkait perwira yang ditangkap dirinya tidak kenal karena tidak bertugas di lingkungan TNI AD.
"Yang bersangkutan orang (bertugas di) Kementerian Pertahanan, jadi kami tidak tahu orang itu siapa. Jadi lebih baik tanya ke Kemhan," kata Sabrar
Jenderal bintang 1 itu mengatakan, usai ditangkap, AL langsung menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Setelah itu akan diserahkan ke POM TNI AD untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Yang bersangkutan sedang diperiksa. Mungkin nanti akan dibawa ke Pomdam Jaya," lanjut dia.
Sabrar mengaku pihaknya ingin melihat dulu hasil pemeriksaan terhadap AL ini. Terutama sejauh mana keterlibatan dalam kasus peredaran uang palsu itu.
"Kita beri kesempatan praduga tak bersalah, sejauh mana dia keterlibatannya. Sekarang sedang diperiksa," ucap dia.
Setelah mendapatkan kepastian AL sebagai Perwira TNI, di dapat pula fakta bahwa Kolonel AL selama ini merupakan pegawai yang sehari- hari bertugas di Kementerian Pertahanan. Kolonel Infantri itu memangku jabatan lumayan tinggi di Kementerian Pertahanan, yaitu sebagai Kasubdit Administrasi Veteran. Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djunan Eko mengatakan kasus ini telah mencoreng institusi Kementerian Pertahanan.
"Ya kita shock. Tapi ini memalukan, jika benar-benar dia terlibat dalam hal ini," ucap Djunan.
Kendati dianggap mencoreng nama baik, namun institusi Kementerian Pertahanan tidak mau terburu-buru memberikan sanksi kepada AL. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Timbul Siahaan mengatakan, saat ini Kolonel AL masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya tidak mau mendahului pemeriksaan yang sedang berjalan.
"Semua masih proses belum bisa apa-apa. Iya-iya, kita tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu," kata Timbul.
Terkait sanksi yang akan diterima Kolonel AL, Timbul memastikan, akan ada sanksi. Menurut dia, di mana pun berada pasti ada aturan yang berlaku, tentu beriringan dengan sanksi yang berlaku.
"Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapa pun dari mulai diri sendiri, keluarga, nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Itu individu, apalagi di TNI ada komitmen, apalagi Kemhan," jelas dia.
Namun, menurut Timbul, sanksi terhadap perwira TNI AD itu baru bisa diketahui, setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan. Karena itu, pihaknya belum mau banyak berspekulasi.
"Kita praduga tak bersalah, kita tidak intervensi. Biarkan proses berlaku, di wilayah mana, kita serahkan. Kan kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada skenario. Jangan sampai biarkan proses berjalan. Kita serahkan ke penegak hukum," pungkas Timbul.
AL menurutnya baru bisa dinonaktifkan, baik dari pegawai dan jabatannya sebagai TNI, setelah ada putusan hukum yang tetap. "Kalau sudah ada putusan hukumannya dan berapa hukumannya. Dan sudah tetap, baru bisa dilakukan," tegasnya. Sementara itu, pernyataan keras disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Ia mengaku tidak akan memberi ampun terhadap Kolonel AL. Ryamizard bahkan menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberi hukuman. Apapun hukuman yang dijatuhkan termasuk potong tangan sekalipun.
"Pokoknya yang salah dihukum, terserah mau dihukum apa. Hukum potong tangan terserah," kata Ryamizard di kediaman Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta, malam ini.
Namun untuk memutuskan sanksi tegas apa yang diberikan kepada Kolonel AL, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi Militer TNI AD. (*/jpg)