Lebih Cintai Pacar, Dwi Siap Dipenjarakan Ibu Kandung, Kasus Jual Perabotan Rumah Hingga Terancam Hukuman 5 Ta

Kamis 25-11-2021,10:59 WIB

DURHAKA: Dwi Rahayu Saputra, 24, pelaku penjual perabot rumah milik ibu kandungnya, saat ditanya polisi dalam jumpa pers yang digelar di Halaman Polres Bantul (24/11).(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA) JOGJA – Dwi Rahayu Saputra, mengaku menyesal. Lantaran tega jual habis perabot, termasuk daun pintu dan genting rumah, milik orang tuanya. Hanya demi beri hadiah pada pacar. Pengemudi ojek online (ojol) ini juga mengaku siap dipenjara. Lantaran dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri ke polisi. “Nyesal, berani berbuat berani bertanggung jawab,” ujar Dwi saat diberi kesempatan untuk bicara dalam jumpa pers yang digelar Polres Bantul di halaman Mapolres Bantul Rabu (24/11). Dwi diketahui mulai menjual perabot rumah pada 14 Oktober lalu. Tepat saat pemuda 24 tahun ini mulai menjadi pengemudi ojol dan bertemu pacarnya. “Kenal di pintu masuk (terminal, Red) Giwangan, itu saya jemput. Order gitu lewat aplikasi nyuruh antar-antar ke mana gitu,” bebernya. Dwi tidak menyebut nama kekasihnya. Tapi dia mengatakan, kekasihnya orang Jawa Timur. Mulai dari perkenalan itu, Dwi kerap menjual barang-barang milik ortunya. Akibat pendapatan sebagai pengemudi yang tidak seberapa. “Kadang ramai, kadang saya dapat cuma Rp 50 ribu kadang Rp 100 ribu. Belum buat isi top up driver. Kadang saya juga dapat order fiktif,” dalihnya. Uang hasil penjualan perabot rumah kemudian digunakan Dwi untuk membeli hadiah. Demi menyenangkan hati kekasihnya. “(Hasil penjualan, Red) ya buat makan sehari-hari, sama cewek saya. Cewek cuma satu nggak ada yang lain. Rumahnya di Jatim, jauh. Kadang kirim makanan, kadang kaos, kadang baju gitu,” paparnya. Selanjutnya Dwi mengucap maaf kepada ibunya, Paliyem. Dia kembali mengaku menyesal. Tapi saat ditanya oleh Polisi, Dwi mengaku lebih mencintai pacar dibanding ibunya. “Lebih cinta pacar pak,” ucapnya. Padahal sang kekasih itu tinggal jauh. Tidak tahu juga kalau Dwi dipenjara akibat ulahnya. Kendati begitu, Dwi tetap menitip pesan untuk disampaikan pada kekasihnya, “Intinya, jaga kesehatan saja,” sebutnya. https://radarbanyumas.co.id/dendam-bacok-sepupu-sendiri-tidak-terima-ibunya-disakiti/ Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, Dwi menjual habis barang di rumah ortunya. Awalnya kasus Paliyem sempat memaklumi. Mengingat Dwi merupakan anak kandung semata wayang. Namun semakin dibiarkan semakin banyak perabot yang dijual. Perempuan 53 tahun yang berprofesi sebagai asinten rumah tangga (ART) ini kemudian tegas melapor ke Polsek Pundong. Polisi berupaya memediasi, tapi sang ibu sudah kewalahan dan tetap berniat untuk lanjutkan kasus. Menurut dia, jika ibunya akan mencabut, penyidikan akan dihentikan. Kasus ini kasus delik aduan, bukan murni. “Aduan itu ya kalau pelapor cabut otomatis hentikan kasusnya,” jabarnya. Akibat perbuatannya, Dwi terjerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga. Pemuda yang juga kini berstatus yatim ini terancam penjara selama-lamanya lima tahun. (fat/pra)

Tags :
Kategori :

Terkait