Pelajar Nekat Gugurkan Kandungan, Laki-Laki Ditangkap, Perempuannya Pendarahan di RS

Kamis 11-11-2021,13:44 WIB

NEKAT: Polres Batang jumpa pers terkait kasus sejoli nekat gugurkan kandungan karena takut ketahuan orang tua, Rabu (10/11). BATANG - Sepasang kekasih berumur belasan tahun di Kabupaten Batang, berurusan dengan polisi akibat aksinya nekat menggugurkan kandungan. Tersangka mengaku takut kehamilannya diketahui oleh orang tua. "Kasus ini terungkap pada Senin (8/11), keduanya datang ke rumah salah satu dokter praktik, dengan keluhan sakit perut," ujar Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto, Rabu (10/11). Keduanya yakni seorang laki-laki berinisial R (18) dan seorang perempuan berusia 17 tahun. Setelah pemeriksaan, dokter meminta mereka ke Puskesmas karena kondisi wanita muda itu diketahui sedang hamil dan kontraksi. Keduanya kemudian menuju ke Puskesmas. Pada malam harinya, wanita tersebut berada di kamar mandi Puskesmas selama sekitar 20 menit sehingga membuat petugas curiga. "Karena curiga, petugas Puskesmas berkoordinasi dengan pihak Polsek Bawang dan akhirnya terungkap aksi pengguguran kandungan yang berumur lima bulan tersebut," kata Irwan. Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap saat pelaku wanita berada di dalam kamar mandi, ia melahirkan janinnya. Janin yang sudah meninggal itu kemudian diberikan kepada kekasihnya melalui lubang udara kamar mandi. Tersangka pria kemudian membawa jasad janin itu ke rumah dan menguburnya. Dari pengakuan pelaku, tersangka wanita mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan. "Keduanya masih di bawah umur, iya pelajar. Belum suami-istri. Untuk melakukan aksi itu, mereka membeli obat yang khasiatnya dapat menggugurkan kandungan," ungkapnya. "Efek dari minum obat ini adalah perutnya mengalami sakit, sehingga pelaku membawa ke dokter, sebelum akhirnya diketahui janin keluar dan wanitanya mengalami pendarahan," lanjut dia. https://radarbanyumas.co.id/diduga-hamili-warganya-berusia-17-tahun-digeruduk-massa-kades-di-pekalongan-dituntut-mundur/ Polisi telah mengamankan tersangka laki-laki. Sedangkan tersangka wanita saat ini masih dirawat inap karena kondisi kesehatannya. "Takut jika diketahui orang tua. Orang tua saya, juga orang tua dia," kata R. Akibat perbuatannya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (*/net/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait