BANYUMAS - SD (55) seorang buruh tani warga Kecamatan Purwokerto Utara diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Pria ini dibekuk setelah dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, AP (15).
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu saat korban memetik buah kersem di tepi sawah.
"Saat korban datang ke sawah yang digarap tersangka, tersangka mendekati korban dan berkata “koe ngapa mengeneh” (kamu ngapain kesini), lalu dijawab korban “nggolet buah kersem” (cari buah kersem)," kata Berry.
Setelah itu, tersangka berdiri di samping korban merangkul lalu melakukan tindakan asusila. Usai melakukannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Tersangka lalu meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu ke orang lain.
Namun lantaran ketakutan korbanpun memberitahukan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya. Orang tuanya yang tak terima segera melaporkannya ke polisi.
https://radarbanyumas.co.id/diduga-hamili-warganya-berusia-17-tahun-digeruduk-massa-kades-di-pekalongan-dituntut-mundur/
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali)