Grafis Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang
SEMARANG – Ruko yang menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Semarang digerebek polisi.
Praktik pinjol berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu berlokasi di Jalan Permata Hijau Pondok Hasanuddin Blok CC-47, persisnya di depan Karaoke Vsix, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Semarang, penggerebekan tersebut dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya dan di-backup petugas Polsek Semarang Utara, Kamis (21/10/2021) sore.
Menurut salah satu petugas keamanan setempat, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00.
“Sore tadi ramai-ramai (polisi). Tadi ada juga mobil Tim Elang Polsek Semarang Utara yang di situ (TKP). Katanya tempat itu sebagai kantor pinjol,” ujar pria yang enggan ditulis namanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, kemarin.
Pria parobaya ini mengatakan, tidak terlihat ada aktivitas saat dilakukan penggerebekan. Menurut dia, di ruko tersebut sudah tidak terlihat ada lagi aktivitas keluar masuk pekerja sejak beberapa hari ini.
“Ya, kurang lebih semingguan sudah sepi, tidak ada karyawannya. Kalau gak salah sejak ada gerebekan tempat pinjol di Jakarta, terus di sini gak ada kelihatan lagi orang keluar masuk kerja,” jelasnya.
Ia mengaku baru mengetahui bangunan tersebut dipergunakan sebagai kantor pinjol sejak ada penggerebekan. Warga dan dirinya hanya tahu tempat tersebut sebagai kantor koperasi online. Namun di depan tidak terdapat papan nama KSP.
“Setahu saya koperasi, tapi tidak ada namanya. Karyawannya kurang lebih 25 orang. Ya mungkin sudah buka setahunan. Ruko ini dikontrak setahun Rp 90 juta. Punya warga keturunan,” bebernya.
https://radarbanyumas.co.id/lagi-pinjol-bodong-bikin-stres-utang-rp25-juta-diminta-bayar-rp100-juta/
Pihaknya juga menyebutkan terdapat kurang lebih lima mobil petugas. Namun tidak mengetahui secara pasti aktivitas penggeledahan di dalam bangunan tersebut.
“Tadi seperti mengangkut alat-alat dari dalam, tapi gak tahu apa. Kurang lebih satu jam di sini (penggeledahan, Red),” katanya.
Saat koran ini datang ke lokasi Kamis petang, ruko dua lantai tersebut telah dipasangi police line. Lantai bawah bagian depan dipasang pagar besi. Ada beberapa lubang yang ditutup mika.
“Sekarang sudah sepi. Kalau hari-hari biasa pas kerja banyak motor yang parkir. Kalau di depan biasanya ada satu-dua mobil. Karyawan berangkat pagi jam 08.00. Jam 19.00 masih ada yang pulang,” ujarnya.
Warga lainnya, IW, mengaku memiliki rekan yang bekerja di tempat tersebut. Pria ini juga menyebutkan, bangunan yang disegel merupakan tempat perkantoran pinjol ilegal.
“Kata teman saya, ini tempat pinjaman online. Tapi sistemnya kayak kucing-kucingan, kayak belum berbadan hukum,” bebernya.
Sebelum memberikan keterangan ini, IW datang ke lokasi ini mengambil gambar bangunan menggunakan kamera ponsel. Ia mengetahui bangunan itu disegel setelah mendapat kabar dari rekannya yang bekerja di tempat tersebut.
“Teman saya dua orang kerja sini, sebagai DC (debt colector) atau penagihan. Tadi pagi kontak-kontakan, katanya tempat kerjanya disegel. Saya pulang kerja, mampir sini ternyata benar,” jelasnya.
Ia tidak mengetahui secara persis kapan kantor pinjol ilegal ini beroperasi. Karena beberapa hari belakangan ini, temannya itu bekerja WFH.
“Biasanya berangkat pagi, pulang malam, sudah dua bulan. Tapi sekarang dari rumah, ya sejak ada kabar gerebekan pinjol di Jakarta,” katanya.
Ditanya gaji yang diterima rekannya, IW mengatakan masih standar UMR. Namun kerjanya mendapat target penagihan. Manakala berhasil sesuai target, akan mendapatkan bonus.
“Kalau gajinya bilangnya UMR. Tapi kalau target, bisa lebih, sampai Rp 3 juta,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penyegelan kantor pinjol ilegal tersebut. Namun pihaknya enggan membeberkan secara detail. Pun dengan Kapolsek Semarang Utara Kompol Budi Abadi. Ia juga membenarkan adanya kegiatan penggerebekan yang melakukan dari Polda Metro Jaya.
“Iya, sore tadi. Itu yang melakukan dari Polda Metro Jaya. Itu hasil pengembangan Polda Metro Jaya yang ada di Jakarta,” katanya.
Dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi Jawa Pos Radar Semarang, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera. Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS. Iqbal menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sebesar Rp 2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelasnya.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
“Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Jogjakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu,” tambah Iqbal. (*/mha/aro/ttg)