PURWOKERTO - PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Purwokerto Selatan Tanggal 19 Agustus 2021 telah melaporkan Konsumen atas nama Ragil Muslimah dan pihak lain atas nama Nunung karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pengalihan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan oleh pihak Perusahan.
Pengacara PT NSC Purwokerto Perdi S.H, menuturkan bahwa pelaku tersebut hanya melakukan kredit motor di NSC Cilacap saja, kemudian unit motor diserahkan kepada pihak lain yaitu kepada terpidana Nunung yang dikenal sebagai mafia, setelah unit motor tersebut ada ditangan konsumen atau pelaku, lalu pelaku mendapatkan imbalan dari pihak mafia tersebut sehingga angsuran yang seharusnya dilaksanakan oleh konsumen atau pelaku tidak dijalankan melainkan mangkir dari kewajibanya.
https://radarbanyumas.co.id/pt-nsc-cilacap-penjarakan-konsumen-yang-alihkan-objek-jaminan-fidusia-kepada-pihak-lain/
"sebelumnya perusahan telah mengingatkan kepada si konsumen untuk memenuhi kewajibannya akan tetapi tidak diindahkan sama sekali, bahkan collector untuk proses penagihan ke alamat konsumen menyatakan bahwa konsumen tidak pernah ada di tempat dan selalu menghindar” tutur pengacara PT NSC Purwokerto.
Bahkan konsumen mengatakan bahwa PT NSC Purwokerto tidak akan mampu melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, karena itu perusahaan yang diwakili oleh pengacara merasa semakin terpacu untuk mengambil langkah hukum yaitu melaporkan konsumen dan pihak lain yang merupakan mafia tersebut kepada Polresta Purwokerto.
“Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto kepada Terdakwa atas nama Ragil Muslimah telah menjatuhkan hukuman badan atau penjara selama 1 (satu) Tahun denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim, dan.
“Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto kepada Terdakwa atas nama Nunung telah menjatuhkan hukuman badan atau penjara selama 1 (satu) Tahun denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim, sebagaimana atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum”, imbuh Perdi.
Sementara itu Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.32.640.000,-(tiga puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atas perbuatan pelaku yang telah melalaikan kewajibanya atau mengalihkan objek jaminan fidusia atau telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (*)