KONFERENSI PERS: Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa saat melakukan konferensi pers mengenai investasi dan pinjaman online ilegal secara virtual, Kamis (12/8).
SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) meningkatkan penanganan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Tengah.
https://radarbanyumas.co.id/fakta-baru-saat-pandemi-nasabah-pegadaian-bertambah-3-juta-orang/
https://radarbanyumas.co.id/guru-honorer-terjerat-pinjol-rp-200-juta/
Berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai 2021, mencapai kurang lebih Rp 117,4 triliun.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, SWI Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjol ilegal, untuk melindungi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan seusai melakukan Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah, yang terdiri dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bank Indonesia Kpw Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.
"Ada tiga upaya preventif yang dilakukan SWI," katanya saat melakukan press conference pada wartawan area Jawa Tengah melalaui virutal, Kamis (12/8).
Antar anggota SWI berkoordinasi meningkatkan edukasi dan pemahaman ruang lingkup transaksi keuangan, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Serta melakukan sosialisasi pada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, dan kelompok atau asosiasi masyarakat. Dan mengefektifkan sarana pengaduan SWI Jawa Tengah.
Menurut Aman, kegiatan edukasi tersebut sangat penting. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat literasi keuangan, yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah, tergolong masih rendah yakni 47,38 persen. Namun lebih tinggi dibanding Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03 persen.
"Hal itu mencerminkan masih perlunya edukasi pada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal," pungkas Aman. (ely)