Mantan ART Kuras Curi Perhiasan Majikan Puluhan Juta Rupiah di Purwokerto, Pacarnya Ikut Dibekuk

Jumat 21-05-2021,10:15 WIB

BANYUMAS - Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara mengamankan pelaku wanita MAR (29) dan juga pacarnya FK (33). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbang. Mereka dibekuk lantaran melakukan pencurian di rumah korban Ratna Suminar (35), seorang wanita warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara. https://radarbanyumas.co.id/pamit-cari-biawak-warga-desa-pajerukan-ditemukan-meninggal-di-embung-kalibagor/ Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan peristiwa tersebut diketahui oleh korbannya yang juga seorang karyawan BUMN ini saat tiba di kantor pada hari Rabu (21/4). Saat membuka tas, korban mendapati smartphone miliknya tidak ada di dalam tas tersebut. Kemudian pada hari Kamis (13/5) pada saat korban bersih bersih kamar dan membuka laci meja rias,  memeriksa kotak perhiasanya ternyata barang yang berada didalamnya berupa 2 buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, 1 buah cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, 1 buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya. "Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp 25.750.000," ungkap Berry. Didasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yang dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian. Adapun pelaku MAR adalah mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Pelaku MAR mengambil smartphone milik korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnya  pada hari Sabtu (24/4) pelaku MAR mengetahui situasi rumah milik korban dalam keadaan sepi. Pelaku lalu mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias. Kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu di samping rumah korban. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 7.200.000,yang digunakan pelaku untuk membeli 2 handphone, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari," lanjutnya. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36  subsider 362 jo 64 KUHP tentqng pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait