Gelar Perkara, Polres Boyolali Tetapkan Nahkoda Perahu dan Pemilik Warung Apung Waduk Kedung Ombo Jadi Tersang

Rabu 19-05-2021,02:52 WIB

BOYOLALI - Kasus terbaliknya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dusun Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu masuk babak baru. Dua orang dijadikan tersangka atas insiden yang membuat Sembilan nyawa menghilang itu. Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengungkapkan, nahkoda perahu dan pemilik warung makan apung WKO ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Boyolali, Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng, dan Direktorat Polairud Polda Jateng. https://radarbanyumas.co.id/kapal-wisata-tenggelam-di-kedungombo-boyolali-6-orang-meninggal-ganjar-pengelola-harus-tanggungjawab-kalau-perlu-izinnya-dicabut/ “Dari (gelar perkara, Red) penyidik satreskrim dibantu penyidik Direktorat Reskrimum dan Direktorat Polairud Polda sudah sepakat untuk menetapkan dua tersangka,” ujar Morry saat jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Selasa (18/5). Nahkoda perahu motor berinisial GTS, 13, diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Warga Kecamatan Kemusu itu disangkakan melanggar pasal 359 KUHP. Tersangka lain yakni Kardio H.S. yang merupakan pemilik warung makan apung. Warga Dusun Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu ini diduga bersalah karena mempekerjakan anak yang masih di bawah umur. Pemilik warung Apung Gako itu disangkakan melanggar pasal 76i Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta. Tak hanya itu, tersangka Kardio H.S. juga disangkakan dengan pasal 359 KUHP. “ Jadi untuk saudara Kardio ada dua ancaman pasal yang disangkakan. Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 359 KUHP,” jelas Morry. Polisi telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (20/5). Nantinya, pemeriksaan terhadap tersangka GTS yang masih di bawah umur akan didampingi oleh balai pemasyarakatan (bapas), orang tua, dan penasihat hukum. “Kalau untuk penahanan (tersangka), kami masih akan berdiskusi lebih lanjut,” pungkasnya. (wid/ria) (rs/wid/per/JPR)

Tags :
Kategori :

Terkait