Tiga Pembobol Rumah Makan Padang Surya Jensud Purwokerto Ditangkap

Selasa 26-01-2021,11:42 WIB

Pelaku diperiksa petugas polisi. PURWOKERTO - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat mengamankan RZK (19), RAA (18) keduanya warga Kecamatan Purwokerto Barat dan BDS (17) warga Kecamatan Kedungbanteng. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pencurian di rumah makan. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L Hakim, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Haryanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah makan masakan Padang Surya, di Jalan Jenderal Soedirman Barat. Awal mula pencurian diketahui pemilik Heri Indrawan warga Purwokerto Utara pada Kamis (21/1) pagi sekitar pukul 06.00. https://radarbanyumas.co.id/tamu-hotel-di-baturraden-ditemukan-meninggal-dunia/ "Korban atau pelapor ini mendapati kerusakan pada jendela rumah makan dengan kaca yang pecah serta kehilangan mesin kasir dan juga kotak amal," kata Haryanto. Selanjutnya anggota reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantarsoka mencari informasi. Sampai akhirNya pada malam hari menemukan salah satu pelaku RZK. Lalu polisi menbawa ke Polsek Purwokerto Barat untuk dimintai keterangannya. Kemudian dari keterangan pelaku tersebut anggota Reskrim dapat mengamankan RAA dan BDS. Kasat Reskrim Kompol Berry menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan mesin kasir di taksir senilai 5 juta rupiah. Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu mesin kasir dan satu kotak amal kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku BDS karena masih tergolong anak anak ditangani oleh unit PPA Polresta Banyumas. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait