Bawa Kabur Sepeda Motor, Ibu Rumah Tangga asal Rejasari Dibekuk

Senin 07-12-2020,11:45 WIB

Pelaku diperiksa polisi. Foto Ali/Radar BANYUMAS - SW (32) seorang ibu rumah tangga warga Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat dibekuk Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas. Tersangka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan penggelapan yang terjadi pada hari Selasa, (3/11) di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran. Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Senin (7/12) mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari korbannya, Niken (22) mahasiswi asal Bengkulu yang kos di wilayah Kecamatan Kembaran. Kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat kos korban dengan alasan hendak kos di tempat kos tersebut. Setelah ditemui oleh pemilik kos, kemudian pelaku membayar DP kos kepada pemilik kos. https://radarbanyumas.co.id/tiga-kali-dipenjara-masih-nekat-curi-hape-dibui-lagi/ Selang beberapa menit kemudian setelah pelaku mandi, pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM. "Karena tidak menaruh curiga maka korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun setelah ditunggu ber jam jam sepeda motor yang dipinjam pelaku tidak juga dikembalikan," katanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kembaran Polresta Banyumas guna pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidkan lebih lanjut dan mencari tahu identitas maupun keberadaan dari pelaku. "Pada hari Sabtu (5/12) tim berhasil mengamankan SW saat berada di Kelurahan Selang, Kabupaten Kebumen dan dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor milik korban dijual di luar Jawa dengan cara dikirim melalui paket menggunakan ekspedisi bus," terang Berry. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim, pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih di tempat kos wilayah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan pada Jumat (6/11) lalu. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372  KUHP tentang tindak pifana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait